TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap PT Indosaku Digital Teknologi, sebuah perusahaan pinjaman daring (pinjol), atas pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Sanksi ini dijatuhkan karena adanya ketidakpatuhan signifikan, terutama dalam penggunaan jasa penagihan oleh pihak ketiga.

Sanksi administratif ini merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap Indosaku. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara pinjol tersebut mematuhi ketentuan terkait perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.

OJK menemukan adanya celah dalam pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Indosaku. Ditekankan bahwa kegiatan penagihan tersebut harus dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Akibat temuan tersebut, OJK memberlakukan beberapa sanksi administratif yang signifikan kepada Indosaku. Sanksi tersebut mencakup denda administratif yang besar dan peringatan resmi yang ditujukan kepada pucuk pimpinan perusahaan.

Adapun besaran denda administratif yang dikenakan kepada Indosaku tercatat sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis langsung kepada Direktur Utama Indosaku atas pelanggaran yang terjadi.

OJK juga memerintahkan Indosaku untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan yang komprehensif. Rencana ini secara spesifik harus berfokus pada perbaikan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya.

Rencana perbaikan yang diwajibkan mencakup penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar selaras dengan ketentuan terbaru. Selain itu, perusahaan diharuskan mengevaluasi total Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga untuk memperketat standar perilaku dan pengawasan.

"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara," demikian pernyataan yang disampaikan oleh OJK. Pihaknya menekankan bahwa setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan tugas sesuai etika dan regulasi.

OJK juga meminta komitmen penuh dari jajaran Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara tepat waktu dan menyeluruh. OJK akan memantau implementasi rencana tindak tersebut secara ketat dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran lanjutan.