TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang dikenal luas sebagai unitlink. Fokus utama dalam penyusunan aturan ini adalah pada penguatan ketentuan terkait aspek pemasaran produk.

Hal ini menjadi perhatian serius OJK guna memitigasi risiko terjadinya mis-selling atau kesalahan penjualan produk, serta meningkatkan perlindungan bagi para konsumen. Upaya ini mencakup perbaikan pada proses perekaman selama kegiatan pemasaran produk.

"Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK.

Dalam proses penyusunannya, OJK secara cermat mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang dinilai lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk memastikan konsumen mendapatkan pemahaman yang utuh sebelum melakukan keputusan pembelian.

Salah satu alternatif yang dikaji adalah pemanfaatan media digital. OJK sedang menjajaki penggunaan teknologi semacam video rekaman sebelumnya (pre-recorded video) atau bentuk dokumentasi lainnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI secara komprehensif. Hal ini penting sebelum konsumen memutuskan untuk membeli produk tersebut.

Data posisi per Mei 2026 menunjukkan bahwa lini usaha unitlink masih menunjukkan kinerja yang positif. Pendapatan premi yang berhasil dicatatkan mencapai Rp18,79 triliun.

Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,71% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Pertumbuhan ini mengindikasikan geliat pasar unitlink yang terus membaik.

"Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, dikutip Selasa (28/7/2026).