TREN.BISNISMARKET.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan investigasi mendalam terkait lonjakan harga dan kelangkaan pasokan semen yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini diambil setelah KPPU menerima berbagai laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai kondisi tersebut yang mulai terasa sejak awal Juni 2026.

Kantor Wilayah I KPPU di Medan menjadi pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendalaman kasus ini. Fokus penyelidikan mencakup wilayah strategis seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri akar permasalahan dari keterbatasan pasokan semen yang terjadi.

"Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Gopprera dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026.

Selain itu, KPPU juga akan memeriksa pola pembatasan pembelian yang mungkin diterapkan oleh pihak tertentu.

Selanjutnya, investigasi akan mencakup analisis terhadap mekanisme pembentukan harga di setiap tingkatan rantai distribusi semen.

Pemantauan awal yang telah dilakukan oleh KPPU pada Juli 2026 menunjukkan bahwa harga semen eceran di wilayah-wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak.

Perbedaan harga tersebut bervariasi tergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, serta lokasi penjualannya di pasaran.