TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan menyusul maraknya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen.

Peristiwa yang menjadi sorotan ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. OJK ingin mendapatkan penjelasan langsung dari kedua perusahaan terkait kronologi kejadian yang sebenarnya.

Pertemuan antara OJK dan manajemen Kredivo serta KrediFazz sendiri telah berlangsung pada tanggal 23 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, OJK secara spesifik meminta klarifikasi mengenai hasil pendalaman awal yang telah dilakukan oleh perusahaan.

"OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, OJK mengidentifikasi bahwa konsumen yang bersangkutan tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan ternyata merupakan produk KrediFazz.

Produk KrediFazz tersebut dipasarkan melalui aplikasi Kredivo, menciptakan keterkaitan antara kedua entitas. Kegiatan penagihan lapangan diketahui dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang memiliki kerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa meskipun menggunakan pihak ketiga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap memegang tanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan. Tanggung jawab ini berlaku atas nama PUJK, bahkan ketika dijalankan oleh pihak lain.

"Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz," tulis OJK dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (24/7/2026).

Pihak OJK menekankan bahwa penggunaan penyedia jasa penagihan tidak serta merta mengalihkan kewajiban PUJK. Perusahaan tetap harus memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai hukum, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.