TREN.BISNISMARKET.COM - Perdebatan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan sering kali dianggap sebagai dua agenda yang saling bertentangan di Indonesia. Namun, pasar karbon menawarkan sebuah solusi strategis di mana kedua tujuan tersebut dapat dicapai secara simultan.

Pasar karbon dipandang bukan sekadar mekanisme perdagangan emisi, melainkan sebuah peluang besar untuk mengubah kekayaan ekologis Indonesia menjadi sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Fenomena ini bahkan disebut sebagai ‘mesin baru’ pertumbuhan ekonomi nasional.

Momentum pemanfaatan potensi ini kian terbuka lebar, terbukti dari data pasar karbon Asia. Laporan Sylvera Carbon Data Snapshot Kuartal I Tahun 2026 menyoroti Indonesia sebagai salah satu pemain penting di kancah tersebut.

Harga kredit karbon dari proyek gambut Sumatra Merang mencapai US$24,47 per kredit, jauh melampaui rata-rata harga kredit karbon Asia yang hanya sekitar US$5,30. Data ini mengindikasikan bahwa pasar global semakin menghargai kualitas dan integritas lingkungan kredit karbon yang ditawarkan.

Indonesia memiliki modal alam yang luar biasa, termasuk salah satu kawasan hutan tropis terbesar, lebih dari seperlima hutan mangrove dunia, serta cadangan ekosistem gambut dan blue carbon yang masif. Potensi ini harus diintegrasikan dengan solusi berbasis rekayasa (Engineered-based Solutions atau EBS) dalam transisi energi.

Upaya formal untuk memanfaatkan potensi ini termanifestasi melalui lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi ini mencakup empat pilar utama: perdagangan karbon, pungutan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan mekanisme ekonomi karbon lainnya.

"Perpres ini menjadi fondasi penting untuk menempatkan pasar karbon sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional," ujar salah satu pakar, menekankan bahwa perlindungan lingkungan kini bertransformasi menjadi sumber nilai ekonomi.

Urgensi pengembangan pasar karbon juga didorong oleh perubahan kebijakan perdagangan internasional, khususnya penerapan penuh Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa per 1 Januari 2026. Mekanisme ini akan menuntut produk impor Indonesia untuk memperhitungkan jejak karbon produksinya.

Dilansir dari Bisnis.com, Indonesia sebenarnya sudah memiliki modal struktural kuat, termasuk infrastruktur perdagangan melalui IDX Carbon dan berbagai kerja sama internasional seperti Mutual Recognition Agreement dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism. Selain itu, Indonesia juga telah menjalin kerja sama perdagangan karbon berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Paris.