TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai implementasi Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) pada tingkat pemerintah daerah (pemda). Proyek percontohan ini dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada bulan Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menegaskan bahwa penerapan SIPASTI di pemda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di tingkat daerah. Sistem ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari SIPASTI yang selama ini telah diterapkan secara internal di lingkungan Kementerian PU.

"Rencananya nanti akan ada proses launching di bulan Agustus. Yang pasti SIPASTI ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," ujar Apri Artoto usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Inisiatif ini didukung oleh analisis mendalam dari KPK yang menemukan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya konstruksi, masih menjadi penyumbang kasus korupsi terbesar yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin.

"Dari data yang ada di KPK, penanganan perkara yang terbanyak yang ditangani KPK adalh dalam proses pengadaan barang-jasa, khususnya di sektor konstruksi. Ini jangan sampai terus setiap tahun meningkat. Setelah kita analisis, ternyata dari perencanaan konstruksi itu pun sudah didesain untuk dikorup," ungkap Aminudin mengenai temuan evaluasi KPK.

Aminudin menjelaskan bahwa SIPASTI milik Kementerian PU memiliki instrumen yang dirancang untuk memitigasi dan meminimalkan ruang terjadinya manipulasi harga dalam penyusunan satuan pekerjaan konstruksi. Melalui sistem ini, pemda akan mendapatkan acuan biaya yang lebih terstruktur dan standar.

"Intinya, ketika teman-teman di pemda akan melakukan pengadaan barang dan jasa konstruksi, nanti komponen-komponennya, formulanya termasuk harga segala macam, nanti bisa merujuk pada SIPASTI yang selama ini sudah diterapkan oleh teman-teman di PU," kata Aminudin menjelaskan mekanisme kerjanya.

Lebih lanjut, kajian KPK menunjukkan bahwa standar harga yang disusun oleh Kementerian PU dinilai memiliki detail yang lebih komprehensif dibandingkan dengan berbagai acuan harga yang kerap digunakan oleh pemerintah daerah selama ini.

KPK juga menemukan adanya praktik penyimpangan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di sejumlah daerah, yang secara langsung membuka peluang terjadinya praktik mark-up anggaran proyek. "Sehingga kami sementara ini melihat referensi yang tepat adalah yang ada di teman-teman PU," tambah Aminudin.