TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh badan usaha pertambangan untuk menyediakan kuota batu bara sebesar 212 juta ton. Alokasi ini ditujukan khusus untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) pada tahun 2026.

Penugasan ini merupakan bagian dari mekanisme Kewajiban Pasar Domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pasokan energi batu bara yang krusial bagi operasional PLTU di seluruh Indonesia.

Kebutuhan batu bara untuk PLTU PLN pada tahun berjalan 2026 diproyeksikan mencapai angka 154 juta ton. Angka ini menjadi dasar perhitungan dan penentuan target pasokan yang harus dipenuhi oleh para pemegang izin usaha pertambangan.

"Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resminya.

Hingga bulan Mei 2026, realisasi kontrak penugasan batu bara telah mencapai 144 juta metrik ton. Dari jumlah tersebut, perkiraan pengiriman batu bara ke PLTU diperkirakan terealisasi sekitar 130,5 juta metrik ton.

Tri Winarno menekankan pentingnya percepatan proses kontrak antara PLN dan badan usaha pertambangan. Hal ini agar penugasan batu bara yang telah diberikan dapat segera diwujudkan dalam bentuk pengiriman riil ke fasilitas PLTU.

"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batu bara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI [Energi Primer Indonesia] untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," tegasnya.

Ditjen Minerba secara aktif berkoordinasi dengan PLN EPI dan berbagai badan usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU berjalan sesuai jadwal, volume yang ditentukan, serta memenuhi standar spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batu bara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," tegas Tri Winarno.