TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya menghadirkan jaring pengaman sosial bagi masyarakatnya, salah satunya melalui penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos). Pada Juli 2026, masyarakat yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk mengakses program-program vital seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).
Program-program bansos ini dirancang untuk membantu meringankan beban keluarga prasejahtera dan rentan miskin. Keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup penerima secara berkelanjutan, baik dalam pemenuhan kebutuhan pangan maupun akses kesehatan.
Salah satu syarat fundamental bagi calon penerima bansos adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data ini secara spesifik membagi masyarakat ke dalam desil-desil kemiskinan, di mana penerima umumnya berasal dari Desil 1 hingga Desil 5.
DTKS ini berfungsi sebagai peta jalan bagi pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan secara akurat dan tepat sasaran. Masyarakat yang datanya masuk dalam Desil 6 hingga Desil 10 umumnya tidak memenuhi kriteria utama sebagai calon penerima bansos, karena dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Proses pengajuan usulan sebagai calon penerima bantuan sosial ini dapat dilakukan melalui instansi pemerintahan terdekat di wilayah tempat tinggal. Masyarakat perlu mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili mereka untuk memulai proses pendaftaran.
Sebelum mendatangi kantor desa atau kelurahan, penting untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti awal kelayakan dan identitas calon penerima bantuan sosial.
"Bawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," demikian panduan yang disampaikan.
Setelah dokumen diserahkan, data usulan akan dibahas lebih lanjut dalam forum Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel). Forum ini merupakan tahapan penting untuk memverifikasi dan menentukan siapa saja warga yang dinilai layak untuk diusulkan sebagai penerima bansos.
Apabila usulan calon penerima disetujui dalam musyawarah tersebut, maka data akan dilanjutkan ke Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota. Di sinilah proses verifikasi dan validasi yang lebih mendalam akan dilakukan oleh petugas.