TREN.BISNISMARKET.COM - Apa yang terjadi adalah pengesahan standar ketenagakerjaan internasional yang secara spesifik mengatur pekerjaan dalam ekonomi platform digital oleh Konferensi Perburuhan Internasional (ILC). Standar global ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja perlindungan bagi para pekerja gig di seluruh dunia.

Siapa yang menyambut baik aturan ini adalah Pemerintah Indonesia, yang melihatnya sebagai langkah maju dalam merespons perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi digital. Istilah gig worker di Indonesia umumnya merujuk pada pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir berbasis aplikasi.

Di mana peristiwa pengesahan ini berlangsung adalah dalam sidang penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) yang diadakan di Jenewa, Swiss. Momen ini menandai pengakuan global terhadap tantangan ketenagakerjaan di era digital saat ini.

Kapan pengesahan ini dilakukan adalah pada momen penutupan ILC, yang mana Menteri Ketenagakerjaan RI turut hadir. Keputusan ini menjadi penting mengingat semakin masifnya layanan berbasis aplikasi yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat.

Mengapa standar ini penting dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, yang menilai aturan global ini merupakan langkah krusial di tengah transformasi pola kerja. Perlindungan bagi pekerja seperti driver ojol tidak boleh dikorbankan demi inovasi teknologi atau pertumbuhan bisnis digital.

"Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat," kata Yassierli di Jenewa, Jumat (12/6/2026).

Bagaimana dampaknya di Indonesia akan diatur lebih lanjut, mengingat Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang dihasilkan ILC ini menjadi pedoman bagi negara anggota ILO. Indonesia melihat konvensi ini dapat menjaga keseimbangan antara penguatan hak pekerja dan fleksibilitas penerapan sesuai hukum nasional masing-masing.

Aspek-aspek utama yang diatur dalam standar internasional ini meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, upah yang adil, serta jaminan perlindungan sosial. Selain itu, standar ini juga menyoroti transparansi penggunaan algoritma dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil bagi pekerja platform.

Menurut Yassierli, Indonesia sebagai salah satu negara dengan ekonomi digital terbesar di kawasan memiliki jumlah pekerja platform yang sangat besar. Oleh karena itu, standar internasional ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor digital tanpa menghambat pertumbuhan industri yang pesat.