TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia tengah mematangkan kerangka kerja untuk memberikan sanksi yang sangat tegas kepada entitas bisnis yang kedapatan melakukan praktik manipulasi nilai pada dokumen perdagangan internasional atau yang dikenal sebagai trade misinvoicing. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan seluruh potensi penerimaan negara dari sektor perdagangan luar negeri.

Kebijakan pengetatan pengawasan dan penegakan aturan ini disampaikan secara resmi di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Sabtu, 23 Mei 2026. Informasi mengenai kesiapan mekanisme sanksi ini pertama kali diangkat oleh Investor Daily.

Mekanisme penindakan terhadap para pelaku manipulasi nilai ekspor kini telah disusun secara komprehensif oleh otoritas terkait. Pengawasan akan dilakukan secara lebih ketat melalui sistem pengawasan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan BUMN yang bergerak di bidang perdagangan ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi adanya sistem penandaan khusus yang akan diterapkan dalam penanganan kasus ini. "Nanti akan diatur, ada kartu kuning, ada kartu merah," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penelusuran mendalam terhadap berbagai praktik kecurangan yang terjadi di masa lampau. Semua temuan penyimpangan yang teridentifikasi dipastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Nanti tentu dicek melalui bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor," ucap Airlangga.

Penertiban ini diperkuat dengan adanya proses pemeriksaan intensif yang sedang berjalan terhadap sepuluh perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi nilai perdagangan. Mayoritas dari pelaku usaha yang menjadi subjek pemeriksaan tersebut diketahui bergerak dalam sektor industri kelapa sawit nasional.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti adanya disparitas angka yang signifikan antara data ekspor yang dilaporkan di dalam negeri dengan dokumen impor yang tercatat di negara tujuan akhir barang. Hal ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang substansial akibat praktik tersebut.

"Jadi, 57% lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor US$ 1,43 juta, di sana (impor) US$ 4 jutaan, berubah harganya 200%. Kita mau deteksi kapal per kapal," jelas Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).