TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara resmi mengumumkan perkembangan positif terkait upaya pemberantasan uang palsu di Indonesia. Data terbaru menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam rasio penemuan uang rupiah palsu hingga periode April 2026.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam sebuah acara konferensi pers yang diselenggarakan baru-baru ini. Konferensi pers tersebut secara spesifik membahas agenda Pemusnahan Rupiah Palsu yang merupakan hasil klarifikasi dari Bank Indonesia (BI).
Peristiwa penting ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026, menjadi momen untuk memaparkan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum dan otoritas moneter negara. Penurunan rasio ini menjadi indikator keberhasilan strategi pencegahan dan penindakan yang telah diterapkan.
Nunung Syaifuddin merinci data penegakan hukum yang berhasil dicapai dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir. "Rasio penemuan uang palsu menurun hingga April 2026. Pengungkapan pada periode 2025 sampai 2026 sebanyak 252 tersangka dari 1.241 orang, debit 137.005 lembar rupiah uang palsu," papar Nunung.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri melakukan langkah transparansi dengan menyerahkan seluruh barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap kepada Bank Indonesia (BI). Penyerahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang palsu yang ditemukan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Pada hari konferensi pers tersebut, jumlah uang palsu yang diserahkan secara resmi kepada BI mencapai total 466.535 lembar. Jumlah besar ini merupakan akumulasi dari berbagai pengungkapan kasus yang terjadi sejak tahun 2017 hingga November 2025.
Proses pemusnahan uang palsu tersebut kini dapat segera dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini menunjukkan adanya dukungan yudikatif terhadap upaya pembersihan peredaran uang negara.
"Pengadilan Jakarta Pusat menetapkan pemberian izin kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memusnahkan barang bukti uang kertas palsu," kata Nunung, menggarisbawahi legalitas proses penghancuran uang palsu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Nunung Syaifuddin juga mengingatkan publik mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku kejahatan pemalsuan dan pengedaran uang. Peringatan ini berfungsi sebagai efek jera bagi calon pelaku tindak kriminal tersebut.