TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan signifikan terjadi di Amerika Serikat, di mana negara bagian Ohio kini diizinkan menerapkan regulasi baru terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini mewajibkan perusahaan platform digital, termasuk Instagram milik Meta Platforms, untuk memperoleh izin eksplisit dari orang tua sebelum mengizinkan akses bagi kelompok usia tersebut.
Kebijakan yang baru disetujui di Ohio ini memiliki kesamaan substansial dengan kerangka regulasi yang telah lebih dulu diberlakukan di Indonesia. Regulasi di Indonesia tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang diperkenalkan pada Maret 2025, dan kemudian efektif sepenuhnya melalui Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026 per tanggal 28 Maret 2026.
Keputusan penerapan aturan di Ohio ini muncul setelah Pengadilan Banding Sirkuit Keenam Amerika Serikat, yang berpusat di Cincinnati, membatalkan penangguhan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan tingkat bawah. Majelis hakim dengan komposisi suara 2 banding 1 memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar ketentuan perlindungan kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Kelompok industri teknologi, yang tergabung dalam NetChoice, sebelumnya telah mengajukan upaya hukum untuk menghentikan implementasi aturan ini. Namun, pengadilan banding justru memberikan lampu hijau bagi pemerintah Ohio untuk melanjutkan proses implementasi regulasi tersebut.
NetChoice merespons putusan ini dengan menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap dampaknya terhadap privasi daring dan hak konstitusional warga Ohio. Meskipun demikian, organisasi tersebut menyatakan keyakinan bahwa regulasi ini pada akhirnya akan dibatalkan secara permanen melalui proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Jaksa Agung Ohio, Andy Wilson, menyambut positif putusan pengadilan tersebut. Menurut beliau, "Keputusan pengadilan memberikan orang tua sarana untuk terlibat dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial," ujar Andy Wilson.
Keputusan di Ohio ini sejalan dengan tren global di mana berbagai pemerintah mulai memperketat akses anak-anak terhadap platform media sosial, termasuk langkah serupa yang telah diambil oleh Australia. Tren ini mencerminkan peningkatan kekhawatiran global di kalangan pembuat kebijakan mengenai dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan generasi muda.
Kasus Ohio merupakan bagian dari serangkaian gugatan hukum yang dilayangkan oleh NetChoice untuk mencegah negara bagian menerapkan regulasi yang dianggap penting oleh otoritas setempat dalam melindungi anak dari risiko kesehatan mental yang ditimbulkan oleh platform digital. Undang-undang Ohio yang dikenal sebagai Social Media Parental Notification Act ini disahkan oleh legislatif negara bagian pada tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada Januari 2024, sebelum sempat diblokir oleh Hakim Distrik AS Algenon Marbley.
Aturan di Ohio ini secara spesifik mewajibkan operator situs web yang diperkirakan dapat diakses oleh anak di bawah usia 16 tahun untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Regulasi tersebut juga mencakup 11 faktor penilaian untuk menentukan apakah suatu situs termasuk dalam kategori yang diatur, disertai dengan sejumlah pengecualian yang ditetapkan.