TREN.BISNISMARKET.COM - Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan penggeledahan di kantor pusat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA). Lokasi kantor yang digeledah berada di Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan mendalam yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap relevan dengan kasus dugaan korupsi.
Kasus yang diselidiki ini terkait dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek tersebut dilaksanakan pada periode 2016 hingga 2022 saat PG Assembagoes berada di bawah pengelolaan PTPN XI.
Menurut keterangan resmi, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang telah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ketua Tim Penyidik Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Gunawan, membeberkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut. "Di mana dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK RI itu sekitar Rp 645 miliar lebih kerugiannya," ujar Komisaris Besar Gunawan dalam sesi keterangan pers.
KSO yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek revitalisasi PG Assembagoes melibatkan tiga entitas utama. Pelaksana proyek tersebut adalah KSO yang terdiri dari WIKA, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Oleh karena itu, penyidik Kortastipidkor Polri tidak hanya fokus pada WIKA tetapi juga melakukan tindakan serupa di lokasi lain. Tindakan tersebut juga menyasar kantor Barata Indonesia di Gresik dan kantor Multinas Sejahtera Indonesia yang berlokasi di Surabaya.
Komisaris Besar Gunawan menjelaskan bahwa proses penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat dasar pembuktian dalam penyidikan yang sedang berjalan. "Tentunya kegiatan kali ini, ini kita dalam upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Nantinya bukti-bukti ini akan kita analisis dan juga akan kita dalami bukti-bukti ini untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kita laksanakan," kata Komisaris Besar Gunawan.
Penyidik juga menegaskan bahwa setelah pengumpulan bukti rampung, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana akan segera ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian.