TREN.BISNISMARKET.COM - Pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disalurkan oleh industri perbankan nasional menunjukkan tren perlambatan yang cukup signifikan pada Maret 2026. Data menunjukkan bahwa ekspansi pembiayaan hunian ini hanya mampu mencapai angka 4,79% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Angka pertumbuhan tersebut merupakan sebuah pengereman tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dilansir dari Detik Finance, performa KPR pada tahun sebelumnya sempat mencatatkan lonjakan signifikan dengan pertumbuhan mencapai dua digit, yaitu di level 16,31% (yoy).

Menanggapi kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menafsirkan capaian pertumbuhan satu digit di banyak institusi perbankan sebagai implementasi prinsip kehati-hatian. Kebijakan selektif ini juga sejalan dengan batasan risiko yang telah ditetapkan oleh manajemen masing-masing bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan yang lebih selektif ini sangat dipengaruhi oleh peta kekuatan daya beli masyarakat. Faktor utama dalam pertimbangan ini adalah kapasitas nasabah untuk memenuhi kewajiban cicilan dalam jangka waktu yang panjang.

"Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global," ujar Dian Ediana Rae.

Jika dilakukan pembedahan berdasarkan kategori produk, penurunan laju pembiayaan hunian ini terjadi pada hampir seluruh pengelompokan tipe tempat tinggal. Penurunan paling drastis tercatat pada segmen rumah dengan tipe 21, yang menunjukkan pelambatan jauh dibandingkan periode sebelumnya.

Untuk memitigasi potensi risiko yang ada, perbankan kini meningkatkan ketelitian dalam pemindaian kelayakan nasabah melalui sistem penilaian kredit. Skema pembatasan ini diterapkan secara ketat demi menjaga kepastian pembayaran dari para debitur di masa mendatang.

Dari sisi kualitas aset, portofolio pembiayaan perumahan secara historis masih berada dalam batas yang aman, yaitu berkisar 3%. Rasio Non-Performing Loan (NPL) untuk produk KPR tercatat bertengger di angka 3,14% pada posisi Maret 2026.

OJK memproyeksikan bahwa pergerakan pasar KPR ke depan masih memiliki peluang besar untuk kembali terdorong melalui portofolio stimulus yang dibentuk oleh pemerintah. Beberapa contoh stimulus tersebut meliputi kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).