TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memperketat regulasi bagi para pelaku usaha yang berdagang melalui sistem elektronik atau e-commerce. Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk menjamin legalitas dan kepastian berusaha bagi seluruh pedagang yang ada di platform digital.
Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag ini secara eksplisit mewajibkan platform marketplace untuk menolak pendaftaran penjual yang tidak memiliki izin berusaha yang sah.
Adapun persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang online adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini secara spesifik disebutkan dalam Pasal 4 ayat (4) Permendag tersebut yang mengatur tanggung jawab Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Penjualan Anjlok, BYD Terdepak dari Papan Atas Daftar Merek Mobil Terlaris Periode Mei 2026
"PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (5) menegaskan bahwa izin yang dimaksud paling sedikit berupa NIB yang sesuai dengan sektor perdagangan, disertai pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa NIB menjadi gerbang utama legalitas bagi penjual digital.
Namun, terdapat masa transisi bagi pedagang yang belum menyelesaikan perizinan saat mendaftar. Pasal 17 ayat (3) mengizinkan marketplace menerima pendaftaran awal dengan syarat mencantumkan status 'Dalam Proses Legalisasi' pada akun penjual tersebut.
"Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE," bunyi pasal tersebut.
Jika batas waktu enam bulan tersebut terlampaui tanpa kepemilikan NIB, konsekuensi tegas akan diberlakukan. Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace untuk melakukan pembatasan hak akses, baik sementara maupun permanen, terhadap akun penjual yang melanggar ketentuan tersebut.
Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri merupakan identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berbentuk kode unik terdiri dari 13 digit angka dan berlaku seumur hidup selama kegiatan usaha masih berjalan.