TREN.BISNISMARKET.COM - Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan tekad kuat pemerintahannya untuk menguasai penuh kekayaan sumber daya alam (SDA) nasional serta menolak intervensi dari negara lain. Penegasan ini disampaikan dalam konteks ekonomi domestik dan global yang sedang bergejolak.
Pernyataan penting ini disampaikan oleh Presiden saat menghadiri Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Momen ini terjadi pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan keheranannya atas kondisi Indonesia yang merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, namun harga komoditas tersebut justru ditentukan oleh pihak asing. Hal ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pidatonya.
Pada hari yang sama, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Regulasi ini mewajibkan pengiriman komoditas seperti sawit, batu bara, dan paduan besi keluar negeri harus melalui satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengekspor tunggal.
Langkah politik strategis ini berlandaskan pada amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara demi tercapainya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Namun, Menteri Pertahanan RI ini juga menyadari adanya potensi tafsir ganda terkait implementasi kebijakan kedaulatan ekonomi ini. Ada kekhawatiran apakah ini murni upaya menutup kebocoran kedaulatan atau hanya pencitraan politik yang implementasinya dapat menyimpang di lapangan.
Gagasan sentralisasi tata kelola SDA ini merupakan pengembangan dari tesis yang diangkat dalam buku "Paradoks Indonesia" karya Prabowo Subianto sendiri, yang terbit pada tahun 2017. Buku tersebut menganalisis ironi kekayaan alam yang melimpah namun belum mampu mengangkat kesejahteraan rakyat.
"Gagasan mengenai tata kelola ini merupakan kelanjutan langsung dari tesis dalam buku 'Paradoks Indonesia' karya Prabowo Subianto yang terbit pada tahun 2017," demikian pernyataan yang disampaikan.
Buku tersebut mendiagnosis tiga akar masalah utama dalam pengelolaan SDA, yaitu kebocoran kekayaan nasional, pelemahan sektor manufaktur layaknya "penyakit Belanda," serta tata kelola sektor ekstraktif yang rentan korupsi. Paket kebijakan saat ini berusaha menerjemahkan diagnosis tersebut menjadi aksi nyata.