TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memaparkan proyeksi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada kisaran 70 hingga 95 dolar Amerika Serikat (AS) per barel untuk periode tahun 2027. Proyeksi ini disampaikan sebagai bagian integral dari penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dilaksanakan di kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk penetapan kerangka ekonomi nasional ke depan.
Presiden Prabowo Subianto memaparkan secara rinci asumsi makro tersebut, termasuk target produksi energi nasional untuk menjamin ketahanan energi Indonesia di masa mendatang. Penetapan target ini dilakukan seiring dengan proyeksi harga minyak yang dinamis di pasar global.
"Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan sebesar 70 sampai 95 dollar AS per barrel. Selanjutnya, lifting minyak bumi ditargetkan 602.000 sampai 615.000 barrel per hari. Dan lifting gas 934.000 hingga 977.000 barrel setara minyak bumi per hari," ujar Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Selain proyeksi harga, pemerintah juga menetapkan target kuantitas produksi atau lifting minyak bumi yang dipatok berada di angka 602.000 hingga 615.000 barel per hari. Sementara itu, untuk sektor gas bumi, target lifting ditetapkan dalam kisaran 934.000 sampai 977.000 barel setara minyak bumi per hari.
Kenaikan signifikan dalam proyeksi harga minyak ini dipicu oleh dinamika geopolitik global yang kurang stabil, khususnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Situasi tersebut dikhawatirkan memicu penutupan jalur distribusi vital seperti Selat Hormuz.
Kondisi ketegangan geopolitik tersebut secara langsung berdampak pada anggaran negara, terutama peningkatan beban subsidi energi yang harus ditanggung oleh pemerintah. Setiap kenaikan harga di atas asumsi dasar APBN 2026 menimbulkan konsekuensi fiskal yang perlu diantisipasi secara matang.
Simulasi finansial menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel di atas asumsi APBN 2026 akan menambah penerimaan negara sekitar Rp 3,5 triliun dari sektor ekspor. Namun, kenaikan tersebut juga memicu pembengkakan beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga Rp 10,3 triliun.
Dampak gabungan dari kenaikan penerimaan dan pembengkakan subsidi ini diperkirakan akan menciptakan tambahan defisit fiskal yang mencapai kurang lebih Rp 6,8 triliun. Oleh karena itu, proyeksi harga yang lebih tinggi pada tahun 2027 menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan fiskal ke depan.