TREN.BISNISMARKET.COM - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diperkirakan akan mengalami pergerakan yang tidak stabil, atau fluktuatif, pada hari Sabtu, 23 Mei 2026. Kondisi pasar menunjukkan adanya risiko bahwa harga komoditas ini dapat kembali memasuki zona merah atau mengalami penurunan signifikan dibandingkan penutupan hari sebelumnya.

Pengamatan pasar menunjukkan bahwa potensi pelemahan tajam pada harga emas Antam sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat. Informasi ini didapatkan berdasarkan analisis pergerakan komoditas terkini oleh para pakar di bidangnya.

Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat pasar komoditas, memberikan pandangannya mengenai arah pergerakan harga emas Antam ke depan. Menurutnya, ada potensi pelemahan yang cukup signifikan yang bisa terjadi pada harga emas dalam kurun waktu yang tidak lama lagi.

"Harga emas Antam kemungkinan besar turun ke Rp 2.749.000 hingga Rp 2.685.000 per gram," ujar Ibrahim Assuaibi, Pengamat Pasar Komoditas.

Meskipun terdapat risiko koreksi harga ke bawah, peluang emas untuk kembali menguat tetap terbuka lebar. Proyeksi optimis menunjukkan bahwa harga emas dapat kembali merangkak naik hingga mencapai level Rp 2.789.000 per gram.

Tren kenaikan tersebut bahkan diprediksi dapat berlanjut lebih jauh, berpotensi menembus ambang batas Rp 2.880.000 per gram jika kondisi pasar mendukung. Hal ini memberikan harapan bagi para investor mengenai pemulihan harga.

Data pantauan dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa pada hari Jumat, 22 Mei 2026, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan sebesar Rp 12.000 per gram, menyentuh angka Rp 2.788.000 per gram. Penurunan ini kontras dengan hari sebelumnya, Kamis (21/5/2026), di mana harga sempat melonjak Rp 35.000 hingga mencapai Rp 2.800.000 per gram.

Rekor harga tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) untuk emas Antam masih bertahan di angka Rp 3.168.000 per gram, yang dicapai pada 29 Januari 2026. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) oleh perusahaan pada hari Jumat juga ikut tergerus sebesar Rp 12.000, menetap di posisi Rp 2.592.000 per gram.

Perlu diketahui bahwa transaksi penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp 10 juta tunduk pada ketentuan perpajakan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP dari total nilai buyback.