TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan regulasi digital yang berlaku di tanah air.
Sebanyak kurang lebih 25 situs dan platform digital asing dilaporkan terancam pemblokiran jika mereka tetap abai untuk memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut. Peringatan ini disampaikan seiring mendekatnya tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Salah satu nama besar yang masuk dalam daftar platform yang belum terdaftar dan telah menerima notifikasi resmi dari Kominfo adalah aplikasi kebugaran populer, Strava. Aplikasi yang banyak digunakan oleh para pesepeda dan pelari ini menjadi sorotan utama dalam pemberitahuan tersebut.
Platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Kewajiban ini berlaku bagi semua penyedia layanan yang memiliki dampak signifikan terhadap pengguna di Indonesia.
"Dari sekian banyak platform, salah satu platform yang belum terdaftar dan mendapat pemberitahuan dari Komdigi adalah aplikasi Strava," merupakan salah satu poin penting yang disampaikan mengenai status pendaftaran platform tersebut.
Pendaftaran ini bertujuan agar pemerintah memiliki data yang komprehensif mengenai entitas digital yang berinteraksi dengan warga negara Indonesia. Hal ini penting untuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen di ruang siber.
Apabila batas waktu yang diberikan berakhir tanpa adanya respons atau pendaftaran dari pihak platform, Kominfo memiliki otoritas untuk mengambil tindakan pemblokiran akses. Tindakan ini akan berdampak langsung pada pengguna aplikasi di Indonesia.
Pihak Kominfo telah berupaya proaktif memberikan pemahaman dan notifikasi kepada platform-platform yang teridentifikasi belum memenuhi persyaratan administratif ini. Proses komunikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip dari pemberitahuan resmi, disebutkan bahwa banyak platform asing yang masih belum menunjukkan itikad baik untuk mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam kepatuhan regulasi lintas negara.