TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum operasional bagi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Percepatan ini dilakukan meski ada kekhawatiran bahwa landasan hukum saja tidak cukup mengatasi tantangan implementasi di lapangan.

Langkah percepatan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diambil untuk segera memberikan payung hukum bagi program yang kini memasuki tahap pelaksanaan nyata.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai kerangka hukum operasional bagi program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. "Salah satu rekomendasi hasil pertemuan tadi adalah perlu untuk segera dikeluarkannya Perpres, draf rancangan Peraturan Presiden untuk operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).

Pemerintah juga sedang menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk pembangunan gudang, gerai ritel, dan perlengkapan operasional lainnya. Evaluasi terhadap proyek percontohan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, juga sedang dilakukan untuk menyempurnakan operasional 1.061 koperasi yang telah dibentuk.

Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Selasa (30/6/2026) menunjukkan adanya progres signifikan dalam persiapan fisik. Tercatat 38.040 usulan lahan pembangunan gerai, di mana 35.868 di antaranya sudah terverifikasi.

Dari lahan yang terverifikasi, sebanyak 20.915 gerai masih dalam proses pembangunan, sementara 14.442 gerai telah selesai 100%, dan 511 lainnya belum memulai pembangunan. Ini menunjukkan bahwa secara infrastruktur, program berjalan dengan kecepatan tinggi.

Namun, pengamat koperasi Rully Indrawan menilai bahwa kebutuhan mendesak akan Perpres mengindikasikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 belum cukup kuat mendorong pelaksanaan program. "Saya melihat miskoordinasi bahkan adanya indikasi misharmonisasi antarkementerian/lembaga dalam menggulirkan KDKMP. Apakah dapat mengefektifkan laju KDKMP tidak ada jaminan karena persoalannya bukan di sana," kata Rully kepada Bisnis, Selasa (30/6/2026).

Rully menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan pada kompetensi sumber daya manusia dan integritas para pelaksana di tingkat desa. "Semuanya penting tetapi persoalan kompetensi dan moralitas pelaksana program tampaknya yang paling dibutuhkan sekarang. Presiden harus memperkuat pengawasan jangan sampai terulang kasus MBG [Makan Bergizi Gratis] di KDKMP," ujarnya.

Ia menyarankan agar Perpres tersebut fokus pada penguatan tata kelola melalui tiga aspek utama: memperkuat komitmen pelaksana dengan mekanisme reward and punishment, menetapkan target yang terukur, serta melibatkan pemerintah daerah dan gerakan koperasi dalam implementasi. "Seyogyanya kehadiran regulasi ini tidak boleh menghalangi laju KDKMP yang memang sudah siap beroperasi. Biarlah mereka berperan sebagai pilot project," ujarnya.