TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penilaiannya mengenai penunjukan Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Bank Indonesia (BI).

Destry Damayanti kini memegang tampuk kepemimpinan sementara BI menyusul surat pengunduran diri yang diajukan oleh Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.

Bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Destry Damayanti bukanlah wajah baru dalam pengelolaan bank sentral. Ia dinilai memiliki pengalaman yang sangat memadai.

"Jadi knowledge nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Penunjukan Destry sebagai gubernur sementara BI dilakukan setelah Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengajukan pengunduran diri. Dewan Gubernur BI kemudian menggelar rapat pada 26 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, dewan gubernur BI memutuskan untuk menunjuk Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang BI.

Mekanisme penunjukan ini sejalan dengan amanat Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Gubernur BI sementara hingga Presiden Prabowo Subianto menyerahkan nama calon gubernur BI baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, calon terpilih akan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Komisi XI DPR RI.