TREN.BISNISMARKET.COM - Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan perkembangan terkini mengenai kesehatan sektor pembiayaan di Indonesia. Indikator penting yang dipantau adalah rasio kredit bermasalah.
Secara spesifik, perhatian tertuju pada segmen Buy Now Pay Later (BNPL) yang kini semakin populer di kalangan konsumen. Perkembangan ini perlu dicermati oleh pelaku industri dan regulator.
OJK mencatat bahwa Non Performing Financing (NPF) gross untuk layanan BNPL perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan. Angka ini merefleksikan potensi tantangan dalam pengelolaan risiko kredit.
Kenaikan tersebut tercatat hingga periode Mei 2026. Angka spesifik yang tercatat menunjukkan bahwa NPF gross telah menyentuh level 3,44% pada bulan tersebut.
"OJK mencatat, Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan meningkat jadi 3,44% per Mei 2026," demikian tercantum dalam catatan resmi regulator tersebut.
Peningkatan NPF ini mengindikasikan adanya sedikit perlambatan kualitas aset pada penyedia layanan pembiayaan berbasis BNPL. Hal ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi kinerja industri.
Walaupun terjadi peningkatan, angka 3,44% perlu dianalisis dalam konteks pertumbuhan portofolio pembiayaan secara keseluruhan. Regulator biasanya membandingkan angka ini dengan periode sebelumnya.
Pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit baru di segmen BNPL menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sektor pembiayaan ke depan. Tindakan mitigasi risiko harus terus ditingkatkan oleh perusahaan terkait.
Dilansir dari sumber data OJK, pemantauan terhadap tren NPF ini merupakan bagian rutin dari fungsi pengawasan untuk memastikan keberlanjutan sistem keuangan.