TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri Depok. Keputusan ini diambil menyusul kondisi kesehatan bank yang dinilai tidak lagi memenuhi standar.

Pencabutan izin usaha ini secara resmi diumumkan oleh OJK, menandai berakhirnya operasional BPRS Hasanah Mandiri Depok di industri perbankan syariah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan disiplin terhadap lembaga keuangan.

Alasan utama di balik pencabutan izin tersebut adalah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank yang berada pada level negatif. Angka ini menunjukkan ketidakmampuan bank dalam memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan oleh regulator.

Kondisi rasio KPMM yang negatif, tercatat sebesar minus 47,98%, menjadi indikator krusial yang mendasari keputusan OJK. Angka ini mengindikasikan adanya defisit modal yang signifikan dalam struktur keuangan BPRS Hasanah Mandiri Depok.

Menindaklanjuti pencabutan izin ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih proses likuidasi. LPS memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam menangani bank-bank yang dicabut izin usahanya.

Proses likuidasi yang akan dilakukan oleh LPS bertujuan untuk memastikan hak-hak nasabah dan kreditur terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan mengelola aset dan kewajiban bank secara tertib dan profesional.

"OJK telah mencabut izin usaha PT BPRS Hasanah Mandiri Depok. Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan dan tugas-tugas lain dalam rangka settlement sebagian kewajiban BPRS Hasanah Mandiri Depok," demikian pernyataan resmi yang dirilis oleh LPS.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa LPS akan segera bergerak untuk menyelesaikan kewajiban BPRS Hasanah Mandiri Depok pasca pencabutan izin oleh OJK. Fokus utama adalah pada perlindungan nasabah dan penyelesaian proses secara hukum.

Informasi mengenai pencabutan izin usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok ini pertama kali dilaporkan oleh OJK. Keputusan ini merupakan bagian dari pengawasan yang berkelanjutan terhadap sektor perbankan syariah di Indonesia.