TREN.BISNISMARKET.COM - Penurunan signifikan harga avtur yang telah ditetapkan efektif berlaku mulai tanggal 1 Juni 2026 menjadi sorotan utama bagi sektor transportasi udara di Indonesia.
Perubahan signifikan pada komponen biaya operasional maskapai ini secara langsung memicu tuntutan dari berbagai lembaga konsumen agar terjadi penyesuaian pada harga tiket pesawat untuk rute penerbangan domestik.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLKI) dan Forum Komunikasi Bantuan Hukum Indonesia (FKBI) menjadi pihak yang paling vokal menyuarakan desakan ini kepada pemerintah dan maskapai penerbangan terkait.
Permintaan ini didasarkan pada asumsi bahwa penurunan biaya bahan bakar pesawat seharusnya memberikan efek domino positif terhadap harga jual akhir layanan penerbangan kepada publik.
"Penurunan harga avtur yang mencapai kisaran 10 persen ini wajib segera diterjemahkan menjadi penurunan harga tiket pesawat bagi konsumen penerbangan domestik," ujar salah satu perwakilan lembaga konsumen.
Lembaga konsumen menekankan bahwa efektivitas penurunan harga avtur harus segera dirasakan oleh masyarakat luas yang selama ini menanggung beban biaya tiket yang relatif tinggi.
Menurut pandangan mereka, jika tidak ada respons cepat dari maskapai, hal ini dapat dianggap sebagai ketidakadilan dalam penetapan tarif layanan publik yang sangat vital.
Sejumlah pihak meminta agar Kementerian Perhubungan dan regulator terkait segera memfasilitasi dialog antara maskapai dengan perwakilan konsumen untuk mencari solusi terbaik.
"Kami meminta agar pemerintah segera memanggil pihak maskapai dan meminta penjelasan mengenai bagaimana mereka akan merespons penurunan signifikan pada harga avtur ini," kata perwakilan dari FKBI.