TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hasil evaluasi mengenai penerimaan industri terhadap pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan ini berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, 22 Mei 2026.

Penyampaian laporan ini dilakukan setelah pemerintah secara intensif melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta mekanisme ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang kini akan diatur melalui badan usaha baru tersebut. Dilansir dari Investor Daily, respons dari kalangan pelaku usaha menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut.

Apresiasi tinggi datang dari berbagai asosiasi pengusaha, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun di tingkat internasional, terkait langkah-langkah kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Jumat (22/5/2026).

"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa mayoritas asosiasi pengusaha telah menyatakan kesiapan mereka untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan PT DSI. Pembentukan badan usaha ini merupakan instrumen pemerintah dalam mengoptimalkan arus devisa hasil ekspor komoditas strategis.

Menanggapi isu sentimen negatif yang sempat dikaitkan dengan pembentukan PT DSI terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Airlangga memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa koreksi pasar merupakan hal yang wajar terjadi.

"Sebetulnya IHSG itu kan kemarin ada apa indeks daripada emiten yang keluar dari apa namanya lembaga rating. Nah, tentu koreksi itu suatu hal yang wajar. Ada koreksi di market," ujar Airlangga Hartarto.

Kebijakan pengetatan DHE SDA ini secara resmi diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini didasarkan pada dua pilar utama, yaitu mengoptimalkan dana yang tersimpan di sistem keuangan domestik dan pengaturan ekspor melalui PT DSI.

Aturan baru tersebut mewajibkan eksportir komoditas strategis untuk menempatkan 100% devisa mereka kembali ke dalam negeri. Pemerintah menetapkan perbedaan jangka waktu retensi berdasarkan sektor, di mana sektor migas masih menggunakan ketentuan lama yakni penyimpanan 30% selama tiga bulan.