TREN.BISNISMARKET.COM - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai latar belakang revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Rancangan undang-undang krusial tersebut telah disahkan secara resmi pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Keputusan untuk merevisi UU P2SK ini, menurut penuturan anggota parlemen, muncul bukan dari inisiatif internal DPR semata, melainkan didorong oleh mandat hukum yang mengikat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal.

"Jadi kalau soal revisi undang-undang ini, sebetulnya urgency-nya ini bukan muncul dari kita. Awalnya itu memang, ini kan undang-undang masih relatif baru, undang-undang tahun 2023. Cuman ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan harus direvisi," kata Hekal kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).

Dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pemicu utama dilakukannya penyesuaian terhadap UU P2SK yang relatif baru disahkan pada tahun 2023. Putusan pertama berkaitan dengan mekanisme penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.

"Pertama, menyangkut soal tindak pidana di sektor keuangan yang tadinya hanya boleh disidik oleh OJK, ternyata menurut MK itu tidak boleh hanya menyidik tunggal," lanjut Hekal menjelaskan mengenai poin pertama.

Poin kedua yang menjadi pertimbangan revisi adalah mengenai independensi kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelumnya, anggaran LPS masih berada di bawah penanganan Kementerian Keuangan.

"Lalu yang kedua adalah menyangkut soal independensinya LPS yang selama ini keputusan anggaran LPS itu masih ditangani Kementerian Keuangan. Sebagai lembaga independen, itu harus diputuskan di DPR," urai Hekal lebih lanjut.

Selain memenuhi kewajiban konstitusional, DPR memanfaatkan momentum revisi ini untuk memperkuat struktur sektor keuangan nasional secara keseluruhan. Hal ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

"Kita gunakan kesempatan revisi ini sekaligus untuk mengembangkan dan mengisi sektor keuangan sebagai salah satu urat nadi untuk pertumbuhan perekonomian. Nah, tentu kita gunakan, karena P2SK ini kan undang-undang yang sangat luas jangkauannya, itu sekalian kita gunakan untuk memperbaiki dan juga menyesuaikan dengan kondisi yang perekonomian yang cukup dinamis," terangnya.