TREN.BISNISMARKET.COM - DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
Seluruh delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap hasil pembahasan RUU PFII. Keputusan ini membuka jalan bagi RUU tersebut untuk segera dibawa ke rapat paripurna DPR.
Rencananya, rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU PFII akan diselenggarakan dalam waktu dekat, tepatnya pada Selasa, 21 Juli 2026. Dengan demikian, RUU ini akan segera menjadi undang-undang.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetok palu tanda persetujuan usai semua fraksi menyampaikan pandangannya. Langkah ini menegaskan komitmen untuk mempercepat pengesahan RUU PFII.
"Dapat kita simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI yang insyallah diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli 2026. Apakah dapat disetujui?," ujar Mukhamad Misbakhun, yang kemudian diikuti persetujuan seluruh anggota Komisi XI DPR dan ketukan palu dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembahasan beleid ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 248A UU No. 4/2026 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
"Dalam beleid tersebut, penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diwajibkan untuk diatur secara khusus dalam payung undang-undang yang dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU P2SK perubahan tersebut resmi diundangkan," jelas Mohamad Hekal.
Proses pembahasan RUU PFII dimulai sejak 2 Juli 2026 dengan penyelenggaraan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah. Setelah itu, Komisi XI langsung membentuk Panja dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026.
Mohamad Hekal mengklaim bahwa RDPU tersebut telah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan penting di sektor keuangan. "Masukan datang dari akademisi, kementerian/lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, hingga asosiasi profesi di sektor keuangan," ujar Mohamad Hekal.