TREN.BISNISMARKET.COM - Lembaga penyedia indeks global, S&P Dow Jones Indices (S&P DJI), baru-baru ini mengumumkan keputusan mengenai klasifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut adalah mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market atau pasar berkembang.

Namun, pengumuman yang dirilis pada 7 Juli 2026 tersebut juga menyertakan sebuah peringatan serius. S&P DJI menempatkan Indonesia ke dalam Watchlist 2027, yang berarti pasar modal domestik kini berada dalam daftar pantauan untuk kemungkinan perubahan klasifikasi pada tahun 2027 mendatang.

Jika tidak ada perbaikan signifikan, Indonesia berpotensi mengalami penurunan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Special Measures/Frontier. Selain Indonesia, Turki juga masuk dalam Watchlist 2027 dengan skenario penurunan yang serupa, sementara Nigeria dipantau untuk potensi kenaikan status.

Inti permasalahan yang menjadi sorotan utama S&P DJI adalah isu mengenai transparansi struktur kepemilikan saham di bursa. Kurangnya keterbukaan ini menimbulkan keraguan di kalangan investor institusi global mengenai likuiditas dan keandalan proses pembentukan harga di pasar.

Kekhawatiran investor asing semakin diperkuat oleh dugaan adanya pola perdagangan yang terkoordinasi, yang menyebabkan kesulitan dalam mengukur free float saham yang sebenarnya. Hal ini meragukan apakah harga yang terbentuk di pasar benar-benar mencerminkan mekanisme yang wajar dan terbuka.

Meskipun S&P DJI mengakui adanya langkah regulasi yang telah diambil oleh otoritas Indonesia, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, lembaga tersebut memberikan catatan tegas. "Jika permasalahan tak kunjung tuntas, Indonesia berpotensi dikenai Special Measures atau bahkan direklasifikasi menjadi Frontier Market pada review 2027," demikian penegasan dari S&P DJI.

Peringatan dari S&P DJI ini terjadi bersamaan dengan tekanan serupa dari lembaga indeks global lain, yaitu MSCI, yang sebelumnya juga telah memberikan "kartu kuning" kepada bursa RI. Dalam MSCI 2026 Market Classification Review akhir Juni 2026, MSCI memang mempertahankan status Emerging Market, namun menurunkan peringkat kriteria Information Flow Indonesia.

MSCI menyoroti tiga isu struktural yang hampir identik dengan kekhawatiran S&P, yaitu opasitas struktur kepemilikan saham, indikasi pola perdagangan terkoordinasi, serta minimnya informasi berbahasa Inggris untuk investor asing. "Apabila kemajuan yang memadai tak terlihat hingga Index Review November 2026, MSCI akan mempertimbangkan langkah lanjutan - termasuk kemungkinan untuk mereklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market," demikian peringatan dari MSCI.

Tekanan ganda ini telah berdampak pada aliran dana asing, yang tercatat mengalami net foreign sell sekitar US$3,6 miliar sepanjang tahun berjalan di BEI. Penurunan kelas oleh salah satu lembaga indeks tersebut berisiko memicu arus keluar modal yang jauh lebih besar, mengingat dana pasif global sangat bergantung pada tingkatan indeks pasar yang ditetapkan.