TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang sentralisasi ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui mekanisme satu pintu yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 20 Mei 2026.

Keputusan ini merupakan pergeseran signifikan dalam tata kelola ekonomi nasional, di mana seluruh transaksi penjualan ekspor komoditas seperti batu bara, sawit, dan ferroalloy harus melalui BUMN yang ditunjuk. Pemerintah beralasan langkah ini sejalan dengan upaya penguatan kedaulatan sumber daya alam sesuai interpretasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Secara operasional, skema marketing facility ini menempatkan BUMN sebagai pengelola utama penetapan harga, proses penjualan internasional, serta penerimaan devisa dari komoditas tersebut. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan menekan potensi kebocoran devisa yang selama ini diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk memberantas praktik underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan penerimaan negara dari sektor ekspor. Namun, pandangan kritis muncul mengenai efektivitas sentralisasi ini sebagai solusi utama untuk kejahatan ekonomi tersebut.

Dilansir dari Money, kebijakan ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan mekanisme penegakan hukum yang sudah ada untuk mengatasi kejahatan ekonomi. Kritik tersebut menyebutkan bahwa underinvoicing adalah tindak pidana yang seharusnya ditangani melalui investigasi forensik dan pengawasan teknologi, bukan dengan mengubah struktur pasar.

"Tindakan pelanggaran oleh pelaku underinvoicing sudah diatur jelas dalam UU Kepabeanan dan UU Ketentuan Umum Perpajakan," menggarisbawahi bahwa fokus seharusnya adalah pembenahan instansi pengawas seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan sentralisasi ini berpotensi mendistorsi mekanisme pasar valuta asing, di mana penguasaan penuh Devisa Hasil Ekspor (DHE) oleh negara atau BUMN dapat mengurangi instrumen stabilisasi moneter Bank Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir terkait akses likuiditas dolar untuk modal kerja dan kewajiban luar negeri.

Selain itu, para kritikus khawatir munculnya risiko ekonomi politik berupa perilaku mencari rente (rent-seeking) karena penunjukan BUMN sebagai gerbang utama ekspor menciptakan titik sumbatan yang rentan terhadap elite capture. "Akuntabilitas akan kehilangan taji, sementara pemburu rente leluasa menyalahgunakan mandat atas nama kepentingan nasional," demikian salah satu pandangan yang mengemuka.

Pengalaman historis menunjukkan sentralisasi kendali perdagangan sering kali berujung pada inefisiensi dan penurunan daya saing produk nasional, memberikan sinyal negatif kepada investor internasional. Klaim pemerintah yang merujuk pada keberhasilan Filipina dan negara Skandinavia dinilai keliru dalam konteks ini.