TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman sedang mematangkan regulasi baru terkait program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan opsi jangka waktu cicilan mencapai 40 tahun. Upaya ini dilakukan di Jakarta dengan tujuan utama mendongkrak daya beli masyarakat terhadap properti perumahan.

Langkah perpanjangan tenor pinjaman ini secara spesifik diarahkan untuk mempermudah akses kepemilikan hunian bagi kalangan generasi muda, termasuk Gen Z, serta masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Proses pembahasan skema ini dijadwalkan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan asosiasi pengembang properti. Dilansir dari Keuangan, pembahasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi isu keterjangkauan harga rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pinjaman ini merupakan proyeksi kebijakan untuk menekan besaran angsuran bulanan yang harus dibayar oleh debitur. Dengan demikian, cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih terjangkau sesuai kemampuan finansial mereka.

Pihak perbankan menyambut baik usulan ini, namun mereka menekankan pentingnya penerapan mitigasi risiko yang ketat dalam pelaksanaannya nanti. Diskusi mengenai kebijakan ini sudah berlangsung, termasuk pada Selasa (26/5/2026) sebagaimana disampaikan oleh perwakilan bank.

"Kami melihat rencana KPR tenor panjang sampai 40 tahun sebagai salah satu opsi kebijakan yang positif untuk memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda dan masyarakat berpenghasilan tetap," kata Setiyo Wibowo, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Tabungan Negara Tbk, saat diwawancarai Kontan pada Selasa (26/5/2026).

Meskipun demikian, manajemen perbankan menegaskan perlunya pembatasan kriteria penerima manfaat yang ketat untuk menghindari risiko kredit macet saat nasabah memasuki masa pensiun. Bank berencana mensyaratkan jaminan pendapatan pasca-pensiun yang jelas, perlindungan asuransi jiwa, atau skema peminjam bersama (co-borrower) dari keluarga inti.

Setiyo Wibowo menambahkan bahwa implementasi tenor sangat panjang ini memerlukan penyesuaian, bukan diterapkan secara seragam untuk semua calon pembeli rumah. "KPR tenor 40 tahun realistis untuk diterapkan, tetapi tidak sebaiknya diberlakukan secara seragam untuk semua debitur," ucap Setiyo Wibowo, Direktur Manajemen Risiko BTN.

Keberhasilan implementasi skema KPR 40 tahun ini dinilai sangat bergantung pada analisis kelayakan kredit yang mendalam, ketersediaan sumber dana jangka panjang dari bank, serta pengawasan rutin terhadap kondisi keuangan debitur.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Hery Gunardi, juga memberikan pandangan serupa, menekankan bahwa penerapan tenor maksimal ini harus bersifat individual dan tidak dipaksakan secara merata. Ia menggarisbawahi bahwa pengalaman menunjukkan banyak debitur melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang disepakati.