TREN.BISNISMARKET.COM - Ancaman kebijakan tarif tambahan oleh Amerika Serikat (AS) kini membayangi kinerja ekspor sektor manufaktur Indonesia. Kebijakan ini berpotensi menekan daya saing produk nasional di pasar AS, yang merupakan mitra dagang krusial bagi Indonesia.
Risiko yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada ekspor, namun juga mencakup penurunan utilisasi pabrik, terhambatnya investasi baru, serta potensi pengurangan penyerapan tenaga kerja di sektor padat karya.
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelumnya telah menetapkan tarif kerja paksa (forced labor tariff) sebesar 10% terhadap Indonesia dan beberapa negara lain. Pemerintah Indonesia memprediksi bahwa tarif ini bisa meningkat hingga 18% setelah proses investigasi terkait kapasitas berlebih (excess capacity) rampung dilakukan.
Tarif yang didasarkan pada Pasal 301 tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap, yakni pada tanggal 24 Juli 2026, setelah berakhirnya masa berlaku tarif global 10% yang saat ini berlaku.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menekankan betapa berbahayanya kebijakan ini karena AS adalah salah satu pasar ekspor utama bagi Indonesia. "Kebijakan tarif tambahan AS perlu dilihat sebagai risiko serius bagi ekspor manufaktur Indonesia, terutama karena AS merupakan pasar nonmigas terbesar kedua Indonesia," ujarnya ketika dihubungi pada Senin (15/6/2026).
Rizal memaparkan data bahwa nilai ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada periode Januari hingga Juni 2025 mencapai US$14,79 miliar, setara dengan sekitar 11,52% dari total ekspor nonmigas nasional. Produk manufaktur mendominasi komoditas yang diekspor, meliputi mesin dan peralatan listrik, alas kaki, pakaian, serta aksesori.
Dengan tambahan tarif antara 10% hingga 18%, Rizal memperkirakan margin keuntungan bagi para eksportir akan tertekan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan volume pesanan dan menghambat rencana ekspansi produksi.
Menurut Rizal, hasil dari negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan AS akan menjadi penentu utama dalam menjaga daya saing produk nasional. Hal ini disebabkan daya saing tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif yang dikenakan, tetapi juga posisi tarif dibandingkan negara-negara pesaing utama.
Jika tarif yang dikenakan kepada Indonesia lebih tinggi dibandingkan pesaing seperti Vietnam, India, atau Meksiko, pembeli di AS kemungkinan besar akan memindahkan pesanan ke negara-negara tersebut yang dinilai memiliki rantai pasok lebih terintegrasi, logistik yang lebih efisien, dan kepastian regulasi yang lebih baik.