TREN.BISNISMARKET.COM - Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) secara resmi menyuarakan desakan kepada pemerintah pusat untuk segera memperkuat benteng perlindungan bagi industri kecil dan menengah (IKM) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Hal ini diperlukan untuk membendung serbuan produk impor ilegal yang merusak ekosistem bisnis domestik.
Permintaan ini disampaikan mengingat pasar dalam negeri dengan populasi sekitar 280 juta jiwa merupakan aset strategis yang memiliki potensi pertumbuhan industri sangat besar jika terbebas dari praktik perdagangan yang tidak sehat dan ilegal.
Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menekankan bahwa fokus utama kebijakan pemerintah saat ini seharusnya tertuju pada penguatan sektor ekonomi kerakyatan, khususnya kelas kecil dan menengah. "Fokus pemerintah harus memperkuat ekonomi kelas kecil dan menengah. Caranya sederhana, lindungi pasar domestik,” ujarnya pada Minggu (14/6/2026).
Nandi menjelaskan bahwa perlindungan pasar domestik akan memberikan ruang bernapas yang vital bagi IKM TPT agar mereka dapat meningkatkan kapasitas produksi secara berkelanjutan. Selain itu, ruang gerak ini juga akan membuka peluang lebih luas untuk penyerapan tenaga kerja lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor padat karya.
Pelaku IKM TPT telah melewati berbagai badai besar selama dua dekade terakhir, meliputi dampak krisis moneter 1998, pandemi Covid-19, hingga gempuran produk impor ilegal belakangan ini. Kondisi ini diperparah dengan tantangan makroekonomi seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan signifikan biaya energi.
Namun, menurut pandangan IPKB, masalah terbesar yang dihadapi industri tekstil bukanlah semata-mata faktor ekonomi eksternal, melainkan lemahnya implementasi nyata dari kebijakan perlindungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
IPKB mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah diambil oleh pemerintah, termasuk penerapan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor, serta penerbitan Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mengenai pengaturan perdagangan digital. Upaya pembenahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga diapresiasi sebagai langkah awal yang baik.
"Tetapi aturan tanpa pengawasan sama dengan bohong. Tugas asosiasi dari hulu ke hilir sekarang mengawal penegakannya. Kalau hukum masuk angin, industri kecil akan mati perlahan,” tegas Nandi Herdiaman mengenai pentingnya penegakan di lapangan.
Keberlangsungan IKM TPT dinilai sangat krusial karena sektor ini merupakan sumber penghidupan utama bagi jutaan pekerja di Indonesia yang bergantung pada industri padat karya. Fondasi ekonomi kerakyatan Indonesia akan tetap kokoh selama sektor konveksi dan pabrik-pabrik kecil mampu bertahan dan berkembang.