TREN.BISNISMARKET.COM - Rencana penerbitan Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) mengenai larangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau menuai sorotan tajam dari pelaku industri. Kebijakan ini dinilai berpotensi besar mengancam keberlangsungan usaha, memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal di pasaran.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak sosial dari regulasi yang dianggap terlalu ketat. Menurutnya, pengetatan produk legal justru dapat memberikan celah bagi pasar gelap untuk berkembang pesat.
Henry Wardana menggarisbawahi bahwa konsumen cenderung akan mencari produk yang sesuai dengan preferensi rasa mereka, meskipun produk legal dibatasi. Jika produk legal kehilangan ciri khas rasa akibat larangan bahan tambahan, konsumen tersebut berpotensi beralih ke produk ilegal yang tidak diawasi pemerintah.
"Kebijakan ini harus melihat secara berimbang, jangan sampai kesehatan dikejar, tetapi jutaan buruh kehilangan piring nasinya," ujar Henry Wardana dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Henry menyoroti bahwa rokok ilegal membawa risiko kesehatan yang lebih besar karena kurangnya transparansi mengenai bahan baku yang digunakan oleh produsennya. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang luas sebelum finalisasi kebijakan baru ini.
Henry Wardana menegaskan kembali kekhawatiran tersebut, "Jika rokok legal dilarang memiliki rasa, konsumen akan lari ke rokok ilegal," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (14/6/2026).
Penolakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, yang menjelaskan bahwa bahan tambahan seperti mentol, pemanis, maupun ekstrak buah merupakan elemen kunci yang membedakan varian merek di pasaran.
Benny Wachjudi menjelaskan bahwa pelarangan menyeluruh terhadap bahan tambahan akan menimbulkan disrupsi signifikan bagi seluruh sektor hasil tembakau, termasuk segmen rokok elektronik. "Setiap pabrikan memiliki formulasi khusus untuk menciptakan aroma dan rasa yang diminati konsumen. Jika semua bahan tambahan dilarang, ini akan mendisrupsi dan mematikan industri," ujarnya.
Benny Wachjudi juga berpendapat bahwa rancangan aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Pasal 432 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut mengizinkan penggunaan bahan tambahan jika terbukti secara ilmiah tidak membahayakan kesehatan konsumen.