TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengambil langkah signifikan dalam menata tata kelola hunian vertikal dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Regulasi ini diterbitkan untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan yang masih dihadapi di lapangan seiring meningkatnya jumlah rumah susun di Indonesia.
Kebijakan baru ini menjadi sorotan utama dalam agenda Musyawarah Daerah (Musda) II Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Jawa Timur yang diselenggarakan di Surabaya. Pemerintah menilai bahwa aturan yang lebih operasional sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas manajemen hunian bertingkat yang semakin bertambah.
Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP, Manda Machyus, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kerangka tata kelola rumah susun yang selama ini sering terganjal persoalan. Tantangan utama yang sering muncul adalah konflik antara penghuni, pengelola, dan pengembang akibat minimnya pemahaman terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Manda Machyus menekankan harapan pemerintah terhadap regulasi tersebut dalam sebuah pernyataan resmi. "Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman yang lebih operasional dalam pengelolaan rumah susun, sekaligus memperkuat peran PPPSRS sebagai representasi pemilik dan penghuni," ujar Manda, mengutip keterangan resmi pada Minggu (14/6/2026).
Aturan yang baru ini berfungsi sebagai pelengkap dari ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan peraturan turunannya. Dengan adanya Permen ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian tata kelola yang lebih jelas bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem rumah susun.
Peningkatan signifikan jumlah hunian vertikal di berbagai kota, termasuk Jawa Timur, menjadi latar belakang penting penguatan regulasi ini. Meskipun rumah susun menjadi solusi atas keterbatasan lahan perkotaan, pertumbuhannya menuntut sistem pengelolaan yang harus semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum P3RSI, Adjit Lauhatta, menyoroti bahwa kesuksesan sebuah rumah susun tidak hanya bergantung pada kualitas fisik bangunannya, melainkan juga pada tata kelola kehidupan bersama yang efektif. Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan implementatif sangat krusial untuk mendukung peran strategis PPPSRS dalam mengelola kepentingan kolektif penghuni.
Adjit Lauhatta menyampaikan peran aktif organisasi yang dipimpinnya dalam mendukung ekosistem hunian vertikal. "PPPSRS memiliki peran strategis dalam mengelola kepentingan bersama para penghuni. Karena itu, P3RSI hadir sebagai wadah komunikasi, advokasi, edukasi, dan konsolidasi bagi PPPSRS di seluruh Indonesia," kata Adjit kepada sejumlah media di sela-sela acara Musda P3RSI Jawa Timur.
Dilansir dari Bisnis.com, Adjit juga menyebutkan bahwa P3RSI telah berkembang pesat dari awalnya hanya 36 anggota menjadi lebih dari 65 anggota aktif, bahkan telah membentuk kepengurusan di Jawa Timur dan Jawa Barat.