TREN.BISNISMARKET.COM - Tenggat waktu penyerahan laporan self-assessment bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah terlewati, namun data menunjukkan masih banyak pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Per tanggal 8 Juni 2026, tercatat hanya 19 platform digital yang telah melaporkan hasil evaluasi mandiri mereka kepada otoritas terkait.
Hal ini mengindikasikan adanya tantangan dalam mendorong kepatuhan seluruh entitas digital terhadap regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Kominfo, sebagai lembaga pengawas, terus memantau progres kepatuhan ini mengingat pentingnya keamanan siber dan perlindungan data pengguna.
Platform digital yang dimaksud adalah semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi dan melayani pengguna di wilayah Indonesia, baik yang bersifat domestik maupun asing. Kewajiban self-assessment ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ekosistem digital yang lebih komprehensif.
Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang akan diterapkan selanjutnya terhadap PSE yang belum menyerahkan dokumen penting tersebut. Proses ini penting untuk memastikan bahwa platform tersebut memenuhi standar keamanan minimum yang ditetapkan pemerintah.
"Per 8 Juni 2026 kemarin, baru ada 19 nama penyelenggara sistem elektronik (PSE)/platform digital yang menyerahkan hasil self-assessment," demikian informasi yang diterima dari otoritas terkait. Pernyataan ini menyoroti rendahnya tingkat partisipasi hingga batas akhir yang ditentukan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena penyerahan laporan self-assessment adalah prasyarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap PSE terdaftar. Kegagalan memenuhinya dapat berimplikasi pada status operasional platform tersebut di Indonesia.
Penyelenggara yang belum melaporkan diharapkan segera menyelesaikan kewajiban administratif ini untuk menghindari potensi sanksi atau pembatasan layanan di masa mendatang. Langkah proaktif dari para pelaku usaha digital sangat diperlukan saat ini.
Dilansir dari sumber yang memantau perkembangan ini, minimnya jumlah pelapor hingga hari terakhir menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai urgensi kepatuhan regulasi digital. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan digital.