TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan pesat platform kurban digital di Indonesia menjadi perhatian serius dari akademisi Universitas Airlangga (Unair). Fenomena ini didorong oleh peningkatan literasi digital masyarakat serta kemudahan dalam melakukan transaksi filantropi Islam melalui aplikasi.

Prof. Tika Widiastuti, seorang Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair, secara khusus menyoroti urgensi regulasi yang jelas serta keabsahan syariah bagi platform-platform tersebut. Sorotan ini disampaikan saat beliau berbicara di Surabaya pada hari Sabtu, 23 Mei 2026.

"Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir melesat cukup pesat. Hal ini didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online, serta tren filantropi Islam berbasis aplikasi," kata Tika Widiastuti di Surabaya, Sabtu (23/5).

Aspek fikih yang paling krusial dalam kurban digital adalah penerapan akad wakalah atau pelimpahan kuasa dari pekurban kepada penyelenggara platform. Keabsahan ibadah kurban sangat bergantung pada kejelasan akad ini.

Namun, muncul perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai keharusan menyaksikan proses penyembelihan secara langsung, atau yang dikenal sebagai musyahadah. Fleksibilitas dokumentasi digital kini menjadi titik perdebatan di kalangan ahli fikih.

"Namun, memang masih ada perbedaan pandangan ulama terkait aspek musyahadah atau penyaksian penyembelihan. Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib, sehingga dokumentasi digital dianggap sudah cukup. Sementara sebagian lainnya menekankan pentingnya keterlimatan emosional dan spiritual dalam ibadah kurban," katanya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah potensi komersialisasi ibadah dan minimnya transparansi terkait tata kelola dana serta penetapan harga. Kondisi ini menunjukkan bahwa model bisnis yang ada belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Oleh karena itu, standardisasi pengawasan syariah dan audit operasional dinilai sangat mendesak untuk dilaksanakan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut.

"Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi, serta pelaporan penggunaan dana. Ini krusial agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegasnya.