TREN.BISNISMARKET.COM - Komitmen pelestarian lingkungan dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini tengah merancang sebuah kebijakan baru yang tegas.
Rencana kebijakan tersebut mencakup kewajiban penanaman pohon bagi setiap proyek pembangunan rumah, baik yang bersubsidi maupun komersial di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Ara saat ia menghadiri acara penanaman pohon dan peresmian Monumen Penanaman Sejuta Pohon yang berlokasi di Taman Kehati Lampung pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan penting tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 REI yang diselenggarakan di Provinsi Lampung selama tiga hari, terhitung sejak 5 hingga 7 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Menteri Ara memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi organisasi pengembang properti tertua di Indonesia ini dalam menjalankan program penghijauan di berbagai wilayah. Menurutnya, target penanaman sejuta pohon yang dicanangkan REI menunjukkan perencanaan yang matang dan sangat realistis.
Menteri Ara bahkan mengajukan sebuah gagasan terobosan yang mengikat, yakni mewajibkan setiap rumah yang dikembangkan oleh pengembang, tanpa memandang statusnya subsidi atau komersial, harus dilengkapi dengan penanaman pohon.
"Kalau saya bikin kebijakan setiap rumah subsidi maupun komersial harus menanam satu pohon, kira-kira setuju atau tidak?” ujar Ara di hadapan ratusan anggota REI yang hadir.
Meskipun respons dari para anggota REI beragam, Menteri PKP tidak ragu untuk segera memerintahkan jajarannya menyiapkan regulasi tersebut agar dapat segera diterbitkan.
"Tolong segera dibuatkan kebijakannya, nanti pulang dari sini saya teken. Tidak perlu pakai sanksi, yang penting dijalankan dengan sungguh-sungguh,” tegas Ara, menekankan pentingnya pelaksanaan tanpa perlu ancaman hukuman.