TREN.BISNISMARKET.COM - Sektor keuangan di Indonesia terus menghadapi tantangan baru seiring dengan inovasi modus kejahatan digital yang semakin beragam dan sulit dideteksi oleh masyarakat awam. Para pelaku kejahatan finansial terus mencari cara tak terduga untuk menjerat korban dan menguras aset keuangan mereka melalui jebakan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui lembaga terkait secara aktif mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar selalu menjaga kewaspadaan tinggi terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang muncul belakangan ini. Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap peningkatan pola kejahatan yang semakin canggih.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, secara spesifik menyoroti salah satu modus baru yang mulai terdeteksi. Modus ini memungkinkan entitas ilegal menyusup ke dalam aktivitas konsumen saat mereka tengah menikmati tontonan hiburan daring.

"Entitas ilegal kini dapat masuk ketika anda menonton drama China secara online," ungkap Dicky Kartikoyono, menggarisbawahi kerentanan yang muncul dari aktivitas hiburan digital.

Data yang dihimpun oleh OJK menunjukkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat terkait aktivitas entitas ilegal masih tergolong tinggi hingga pertengahan tahun 2026. Tercatat, sejak awal Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati terhadap perkembangan modus penipuan terbaru yang semakin licik. Salah satu modus yang sedang mendapat perhatian adalah yang diduga melibatkan pengerjaan tugas menonton film drama China atau transaksi pembelian hak cipta film dengan janji imbalan keuntungan besar.

Upaya penindakan terus dilakukan oleh OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk merespons pengaduan yang masuk. Tindak lanjut tersebut meliputi penghentian operasional sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal dan 8 penawaran investasi ilegal.

Selain itu, sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai platform daring, serta menindak berbagai modus penipuan lainnya yang teridentifikasi.

Beberapa modus penipuan lain yang juga menjadi perhatian termasuk upaya penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak asing melalui teknik impersonation (peniruan identitas) dan penawaran investasi saham Initial Public Offering (IPO) palsu.