TREN.BISNISMARKET.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) baru-baru ini menghentikan secara tegas kegiatan usaha dari sebuah platform bernama Snapboost. Platform ini diduga kuat telah melakukan serangkaian aktivitas penipuan yang merugikan masyarakat.

Snapboost memperkenalkan diri sebagai sebuah platform yang menawarkan kemudahan monetisasi melalui berbagai media sosial. Model bisnis yang mereka tawarkan beroperasi dengan sistem C2E atau 'Click to Earn', di mana para pesertanya dijanjikan imbalan berupa penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten.

Praktik ilegal ini diduga beroperasi dengan menawarkan skema investasi yang menarik perhatian. Para calon korban diminta untuk melakukan setoran dana atau deposit dengan dalih untuk menyelesaikan berbagai tugas. Tugas-tugas tersebut meliputi memberikan 'like' pada konten yang tersebar di berbagai platform media sosial populer, termasuk Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Lebih jauh lagi, Snapboost memberikan janji-janji manis berupa pendapatan harian yang menggiurkan. Selain itu, mereka juga menawarkan bonus yang dikaitkan dengan tingkatan keanggotaan, komisi bagi anggota yang berhasil merekrut anggota baru melalui skema 'member get member', serta hadiah-hadiah mewah seperti sepeda motor dan mobil bagi mereka yang melakukan penyetoran dana dalam jumlah yang signifikan.

"Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," demikian informasi yang diperoleh dari Satgas Pasti. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang dijalankan.

Dalam proses investigasinya, Satgas Pasti menemukan adanya indikasi kuat bahwa para pelaku secara terencana mengganti alamat tautan (URL) situs mereka secara berkala. Meskipun menggunakan nama domain yang berbeda-beda, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang ditawarkan tetap sama, mengindikasikan keterkaitan antar platform yang berganti nama tersebut.

Menanggapi temuan yang berpotensi besar merugikan masyarakat luas ini, Satgas Pasti telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan yang diduga ilegal tersebut. Tindakan ini juga mencakup pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun seluruh tautan (URL) yang terkait dengan Snapboost.

"Satgas Pasti juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap pihak Satgas Pasti. Langkah koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

Masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh aktivitas yang dilakukan oleh Snapboost ini diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat. Pelaporan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penanganan dan penindakan kasus ini.