TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melaksanakan eksekusi penguasaan kembali aset negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Aset vital ini, yang selama separuh abad diduduki oleh PT Indobuildco yang terafiliasi dengan keluarga Sutowo, kini telah kembali sepenuhnya ke pangkuan negara.
Langkah eksekusi ini, menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg I) Bambang Eko Suhariyanto, didasarkan pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Keputusan tersebut mencakup perkara perbuatan melawan hukum (No. 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST) dan wanprestasi (No. 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST).
Eksekusi ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai optimalisasi seluruh aset negara demi kepentingan kesejahteraan rakyat. "Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang saat berada di Kompleks GBK, Senayan, Kamis (18/6/2026).
Aset seluas 13,6 hektare tersebut merupakan bagian dari akuisisi lahan oleh pemerintah pada tahun 1959 untuk persiapan penyelenggaraan Asean Games IV. Pemerintah pada awal 1970-an membuka peluang kerja sama dengan swasta untuk memenuhi kebutuhan fasilitas internasional, termasuk hotel.
Secara historis, izin pembangunan hotel dan pemanfaatan lahan sekitar 13 hektare diberikan kepada PT Indobuildco oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1971, dengan jangka waktu hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun. HGB pertama terbit tahun 1973 dan berakhir di tahun 2003, kemudian diperpanjang hingga masa berlakunya habis pada tahun 2023.
Sengketa memuncak ketika PT Indobuildco mengajukan perpanjangan HGB yang ditolak oleh pemerintah, yang menegaskan bahwa alas hak Blok 15 secara sah telah kembali kepada negara. "Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang.
Dilansir dari Bisnis.com, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media kepada manajemen PT Indobuildco, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai tanggapan mereka terhadap eksekusi tersebut.
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap nasib ratusan pekerja yang terdampak dari pengosongan lahan eks Hotel Sultan tersebut, dengan menjamin perlindungan hak-hak mereka. Wamensesneg II, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pemerintah membuka peluang bagi para mantan karyawan untuk dipekerjakan kembali di area GBK.
"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," ujar Juri.