TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah mengindikasikan rencana alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2027 berada dalam rentang yang cukup besar, yakni antara Rp710 triliun hingga Rp810 triliun. Angka indikatif ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan dibandingkan dengan alokasi pada tahun sebelumnya, yakni Rp693 triliun pada 2026.
Kenaikan proyeksi ini menarik perhatian khusus dari para ekonom, terutama mengingat alokasi TKD 2026 sendiri mengalami penurunan drastis, tercatat 18,4% lebih rendah dari realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp849 triliun. Sebagai catatan, informasi ini dipublikasikan pada Kamis, 29 Mei 2026.
Menanggapi proyeksi tersebut, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyampaikan bahwa fokus utama permasalahan bukan semata-mata pada besaran nominal TKD yang dialokasikan. Tantangan terbesar terletak pada formula perhitungan yang belum sepenuhnya jelas serta rentang pagu indikatif yang terlalu lebar.
"Selisih sebesar Rp100 triliun antara batas bawah dan batas atas pagu indikatif tersebut menciptakan ketidakpastian yang substansial bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun rencana anggaran mereka," jelas Yusuf saat dihubungi pada Kamis (28/5/2026).
Yusuf melanjutkan bahwa ketidakpastian ini berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas pembangunan yang harus mereka jalankan. Di sisi lain, pemerintah pusat juga kesulitan menjaga konsistensi postur fiskal mereka secara keseluruhan akibat ketidakjelasan ini.
Situasi ini semakin rumit karena banyak pemerintah daerah di Indonesia masih menunjukkan ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap dana transfer dari pusat. Ketergantungan ini terjadi karena kapasitas daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tergolong rendah.
"Akibatnya, pemerintah daerah cenderung hanya berfungsi sebagai eksekutor program yang digariskan oleh pusat, alih-alih menjadi perancang kebijakan pembangunan yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan lokal masing-masing wilayah," tutur Yusuf.
Menurut Yusuf, sinergi fiskal yang ideal seharusnya menempatkan pemerintah pusat sebagai penentu arah strategis nasional, sementara daerah diberikan otonomi untuk mengimplementasikan arah tersebut sesuai dengan karakteristik unik wilayah mereka. Kondisi ini hanya dapat terwujud jika ada integrasi data, sistem perencanaan, dan mekanisme pengawasan yang solid antara kedua tingkatan pemerintahan.
Permasalahan lain yang disoroti adalah kurangnya keselarasan antara rencana belanja pemerintah pusat dan daerah yang sering kali disusun secara terpisah. Hal ini dapat mengakibatkan tumpang tindih program pada sektor tertentu, sementara di sektor lain justru terjadi kekosongan intervensi karena dianggap sebagai tanggung jawab pihak lain.