TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax terus menjadi sorotan publik menyusul adanya penyesuaian harga yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Penyesuaian harga ini bertujuan untuk mencerminkan kondisi pasar yang fluktuatif.

Saat ini, harga jual resmi Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan tersebut membawa harga jual Pertamax dari posisi semula Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter.

Meskipun terjadi kenaikan harga tersebut, analisis mendalam menunjukkan bahwa harga jual yang berlaku saat ini masih dinilai berada di bawah nilai wajar atau harga keekonomian pasar yang sebenarnya. Hal ini menjadi indikasi adanya subsidi atau kebijakan harga tertentu yang masih diterapkan.

Penghitungan harga keekonomian menunjukkan bahwa biaya riil untuk menghadirkan Pertamax hingga ke tangan konsumen mencapai angka yang jauh lebih tinggi. Angka tersebut dipatok pada kisaran Rp19.200 per liter.

Kesenjangan antara harga keekonomian sebesar Rp19.200 dan harga jual Rp16.250 menunjukkan adanya selisih sekitar Rp2.950 per liter. Selisih ini merefleksikan perhitungan komprehensif termasuk biaya impor, distribusi, dan margin keuntungan yang wajar.

Dilansir dari sumber berita terkait, meskipun telah terjadi penyesuaian harga yang cukup besar, harga jual yang diterapkan saat ini dinilai masih berada di bawah nilai wajar pasar. Pernyataan ini menekankan bahwa konsumen masih mendapatkan harga yang relatif lebih rendah dari seharusnya.

"Harga jual saat ini dinilai masih berada di bawah nilai wajar pasar," ujar salah satu narasumber terkait analisis harga BBM tersebut. Hal ini menggarisbawahi bahwa penyesuaian sebelumnya belum sepenuhnya menyentuh harga keekonomian penuh.

Perhitungan harga keekonomian Pertamax yang mencapai Rp19.200 per liter ini didasarkan pada berbagai komponen biaya yang terus bergerak mengikuti dinamika pasar global dan kurs mata uang. Kenaikan harga ini merupakan upaya penyesuaian bertahap menuju harga pasar yang sesungguhnya.

Perbandingan antara harga jual pasca-kenaikan (Rp16.250) dengan harga keekonomian (Rp19.200) menjadi penting sebagai bahan evaluasi kebijakan energi pemerintah ke depan. Hal ini memberikan gambaran mengenai sejauh mana dukungan fiskal masih diberikan pada BBM jenis tersebut.