TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan penerimaan negara yang substansial dari upaya perluasan basis pajak hingga akhir Mei 2026. Upaya ini mencakup identifikasi wajib pajak (WP) baru, Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, serta aktivasi kembali WP yang sebelumnya berstatus dormant atau tidak aktif.

Peningkatan penerimaan ini diumumkan dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin, 15 Juni 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh pejabat tinggi otoritas perpajakan Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memaparkan rincian kontribusi dari berbagai segmen perluasan basis pajak tersebut. Kontribusi terbesar datang dari WP yang sebelumnya dianggap tidak aktif.

"Hingga 31 Mei dapat kami laporkan dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dormant atau inefektif," jelas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat RDP di Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).

Selain penerimaan dari sisi jumlah uang, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak terdaftar. Perluasan basis pajak secara sukarela (voluntary) berhasil menambah 1,84 juta WP baru hingga periode 12 Juni 2026.

Lebih lanjut, terdapat 24.672 WP yang sebelumnya berstatus dormant atau nonaktif berhasil direaktivasi kembali oleh DJP. Hal ini menunjukkan efektivitas strategi penjangkauan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

"Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai 12 juni di angka yang dormant dan nonaktif 28.257 wajib pajak," lanjut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Selain ekstensifikasi basis pajak, DJP juga mengoptimalkan intensifikasi penerimaan melalui berbagai aktivitas inti mereka. Kegiatan seperti pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum berhasil menghasilkan kontribusi penerimaan sebesar Rp56,3 triliun pada bulan Mei 2026.

Optimalisasi sistem perpajakan inti, yang dikenal sebagai Coretax, juga memberikan dampak positif signifikan. Sistem senilai lebih dari Rp1 triliun ini membantu dalam penerbitan dokumen hak dan kewajiban WP, termasuk faktur dan bukti potong.