TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi menyatakan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai status swasembada pangan secara nasional. Klaim ini disampaikan meskipun pemerintah masih melakukan impor untuk beberapa komoditas strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti kedelai, daging, dan bawang putih.
Kondisi ketahanan pangan nasional saat ini diklaim berada dalam posisi yang aman dan stabil. Stabilitas pasokan pangan ini dinilai menjadi salah satu penopang utama dalam upaya pemerintah mengendalikan laju inflasi di Indonesia secara keseluruhan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa stabilitas pasokan pada komoditas utama, khususnya beras, telah berhasil menekan tekanan inflasi yang berasal dari sektor pangan. Beras, yang secara historis sering menjadi penyumbang inflasi terbesar, kini dinilai memiliki kondisi harga yang relatif stabil.
Menurut evaluasi Kementan, ketahanan pangan di Indonesia terus menguat seiring dengan peningkatan signifikan dalam produksi domestik selama beberapa tahun terakhir. Penguatan produksi ini menjadi landasan utama bagi klaim swasembada yang disampaikan oleh kementerian.
Data pemerintah menunjukkan bahwa dari sebelas komoditas pangan utama yang menjadi fokus pengendalian, delapan komoditas telah berhasil dipenuhi sepenuhnya oleh produksi dalam negeri. Namun, tiga komoditas lainnya masih memerlukan pasokan tambahan melalui mekanisme impor.
"Kebutuhan [komoditas pangan] kita sekitar 68 juta ton, produksi mencapai 73 juta ton. Impor hanya sekitar 3,5 juta ton atau sekitar 4%. Berdasarkan konsensus FAO, impor di bawah 10 persen sudah termasuk swasembada. Jadi saat ini kita sudah swasembada pangan," ujar Amran dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/6/2026).
Berdasarkan perhitungan internal Kementan, volume kebutuhan pangan nasional adalah sekitar 68 juta ton, sementara produksi domestik telah mencapai 73 juta ton. Impor yang dilakukan hanya menyumbang sekitar 4% dari total kebutuhan tersebut.
Angka impor sebesar 4% ini jauh berada di bawah ambang batas 10% yang ditetapkan berdasarkan konsensus organisasi pangan dunia, Food and Agriculture Organization (FAO), sebagai indikator terpenuhinya swasembada pangan.
Pencapaian ini dinilai oleh pemerintah sebagai bukti nyata bahwa kapasitas produksi nasional semakin kuat dalam menyediakan kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia. Peningkatan produksi ini juga berdampak positif pada stabilitas harga pasar.