TREN.BISNISMARKET.COM - Center of Reform on Economics (Core) Indonesia baru-baru ini mengungkapkan bahwa celah fiskal pemerintah daerah (Pemda) semakin menyempit akibat berbagai tuntutan tambahan dari pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong perlunya pembentukan sebuah komisi fiskal yang independen sebagai mediator kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tekanan fiskal yang dihadapi Pemda ini dijelaskan dalam laporan terbaru mereka yang berjudul Megap-Megap Keuangan Daerah. Laporan tersebut mengidentifikasi dua faktor utama yang saling bertentangan sebagai pemicu utama kesulitan keuangan ini.

Di satu sisi, pemerintah daerah menghadapi pemangkasan signifikan pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD), yang kini menyisakan sekitar Rp693 triliun. Angka ini merupakan titik terendah dalam kurun waktu dua dekade terakhir, yang jelas membatasi ruang gerak daerah.

Sementara itu, di sisi lain, daerah diwajibkan menanggung seluruh beban biaya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan pengangkatan PPPK ini didorong penuh oleh kebijakan pemerintah pusat, menciptakan beban ganda bagi kas daerah.

Akibat dari ketidakseimbangan ini, tercatat setidaknya 39 Pemda dilaporkan tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan gaji PPPK hingga akhir tahun berjalan. Selain itu, 367 dari total 415 kabupaten secara nasional diprediksi akan kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% yang harus berlaku penuh pada tahun 2027.

Sebagai ilustrasi spesifik, Kabupaten Cirebon disebut mencatatkan porsi belanja pegawai mencapai 38% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Sementara di Nusa Tenggara Timur, sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK terancam tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Masalah yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika kas daerah menipis, sektor layanan dasar yang paling vital bagi masyarakat dipastikan ikut terancam pemotongan. Hal ini disebabkan oleh sifat belanja pegawai yang cenderung terlindungi karena merupakan kewajiban.

"Begitu ruang APBD sebuah daerah menyempit, pos yang pertama disesuaikan biasanya belanja modal, yaitu dana yang membiayai jalan, irigasi, sekolah, dan proyek yang dikerjakan kontraktor lokal. Belanja pegawai relatif terlindungi karena sifatnya wajib, sehingga belanja modal yang lebih dulu dikorbankan," tulis Core Indonesia dalam laporannya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Sebagai contoh nyata dari dampak ini, APBD 2025 Kabupaten Blitar hanya sanggup melakukan perbaikan jalan daerah sebesar 5,2%, meninggalkan sekitar 300 kilometer jalan dalam kondisi rusak sedang hingga berat.