TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah tengah menghadapi tantangan fiskal ganda yang berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang tahun 2026. Tekanan ini bersumber dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax dan adanya prakiraan potensi shortfall atau kekurangan dalam penerimaan sektor perpajakan.
Kekhawatiran utama muncul seiring dengan kenaikan harga Pertamax yang berlaku sejak Rabu (10/6/2026), yang diprediksi memicu fenomena downtrading oleh konsumen. Setelah harga Pertamax melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, banyak pemilik kendaraan diperkirakan akan beralih menggunakan Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.
Peningkatan konsumsi BBM bersubsidi ini secara langsung akan membebani kas negara mengingat belanja subsidi dan kompensasi energi telah melonjak signifikan. Tercatat hingga 31 Mei 2026, belanja untuk subsidi dan kompensasi sudah mencapai Rp203,7 triliun, menunjukkan lonjakan sebesar 208,2% secara tahunan (year-on-year).
Lonjakan belanja subsidi ini bukan semata-mata dipicu oleh fluktuasi harga minyak mentah global atau pelemahan nilai tukar rupiah. Keputusan pemerintah untuk mengubah jadwal pembayaran kompensasi dari per kuartalan menjadi per bulan juga turut mempercepat realisasi belanja kompensasi energi.
Risiko pembengkakan belanja energi ini dikhawatirkan akan memperlebar defisit fiskal yang telah ditargetkan pemerintah tahun ini sebesar Rp689,1 triliun, setara dengan 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengakui adanya potensi peralihan konsumen meski ia belum menghitung dampak pastinya terhadap APBN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangannya mengenai peralihan konsumen ini saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026). "Kan harusnya enggak semuanya pindah. Kenapa? Karena kan yang beli Pertamax tahu mobilnya cocok untuk Pertamax," terangnya usai rapat kerja.
Namun, tekanan pada APBN tidak hanya datang dari sisi belanja, melainkan juga dari sisi penerimaan, khususnya pajak, yang diproyeksikan berisiko tidak mencapai target. Meskipun penerimaan pajak hingga akhir Mei mencatat pertumbuhan dua digit selama lima bulan berturut-turut, mencapai Rp834,4 triliun (tumbuh 22,1% yoy), prognosis tahunan menunjukkan tantangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memprakirakan pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 hanya akan mencapai 20,5% secara tahunan. Proyeksi ini mengindikasikan adanya potensi shortfall penerimaan pajak sekitar Rp47 triliun, sebab target APBN membutuhkan pertumbuhan sebesar 22,9% dari realisasi akhir 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa perhitungan prognosis tersebut bukan berarti otoritas sudah pasrah terhadap kekurangan penerimaan. Ia memastikan bahwa DJP akan berupaya mencari potensi lain untuk mengamankan target hingga akhir tahun.