TREN.BISNISMARKET.COM - Rencana Amerika Serikat (AS) untuk memberlakukan tarif impor baru terhadap sejumlah produk manufaktur Indonesia menimbulkan kekhawatiran serius di sektor industri nasional. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Kebijakan proteksionis ini juga berpotensi memberikan dampak luas, mulai dari penurunan utilisasi pabrik, terhambatnya investasi baru, hingga berkurangnya penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur. Kekhawatiran ini muncul seiring rencana penerapan tarif tambahan berbasis Pasal 301 Trade Act 1974 yang dijadwalkan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026.
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan tarif forced labor sebesar 10% terhadap Indonesia dan lima negara lainnya. Pemerintah Indonesia memprediksi bahwa tarif untuk produk nasional dapat meningkat hingga mencapai 18% setelah investigasi terkait isu kapasitas berlebih (excess capacity) rampung dilaksanakan.
Saat ini, ekspor Indonesia ke AS masih dikenai tarif global sebesar 10% berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS, ketentuan yang telah berlaku sejak Februari 2026. Menanggapi ancaman ini, pemerintah telah mengambil langkah proaktif untuk mengamankan produk ekspor unggulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan pengecualian tarif kepada USTR untuk 18 produk unggulan. "Yang diajukan pengecualian [adalah] CPO, karet, kopi dan banyak lagi," ujar Airlangga Hartarto.
Pasar AS memegang peranan vital bagi perekonomian Indonesia, mengingat posisinya sebagai pasar nonmigas terbesar kedua. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menjelaskan pentingnya pasar tersebut bagi Indonesia.
"Tambahan tarif 10%–18% dapat menekan margin, volume pesanan, dan ekspansi produksi," ujar Rizal ketika dihubungi, Senin (15/6/2026). Rizal menekankan bahwa hasil negosiasi antara kedua negara akan menjadi faktor penentu utama dalam menjaga daya saing ekspor.
Menurut Rizal, jika tarif yang dikenakan pada Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam, India, atau Meksiko, pembeli di AS dapat dengan mudah mengalihkan pesanan mereka. Kondisi ini diperparah jika negara pesaing memiliki rantai pasok yang lebih terintegrasi dan biaya logistik yang efisien.
Beberapa sektor padat karya diperkirakan akan merasakan tekanan paling signifikan, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, produk karet, elektronik tertentu, perikanan, hingga produk turunan sawit. "Sektor-sektor ini padat tenaga kerja dan sensitif terhadap selisih harga, sehingga tekanan tarif bisa langsung berdampak pada ekspor, utilisasi pabrik, investasi baru, hingga penyerapan tenaga kerja," tutur Rizal.