TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengintensifkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini sulit dijangkau, seiring dengan kenaikan target penerimaan negara untuk tahun 2027. Upaya ini dilakukan meskipun potensi penerimaan dari sektor tersebut dihadapkan pada tantangan biaya operasional yang tinggi.
Keputusan ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati rentang target penerimaan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027. Target minimal yang disepakati naik menjadi 12,01% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kenaikan target minimal sebesar 0,19% terhadap PDB ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk mencapai target defisit anggaran yang lebih ramping, yakni antara 1,80% hingga 2,40% dari PDB. Sektor perpajakan diproyeksikan tetap menjadi sumber utama penerimaan negara, menyumbang lebih dari 70% total penerimaan.
Pada tahun 2027, DJP akan melanjutkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memanfaatkan sistem Coretax yang telah diterapkan. Fokus utama penggalian potensi pendapatan diarahkan pada ekonomi digital, shadow economy, serta underground economy.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026), berbarengan dengan pengajuan pagu indikatif anggaran DJP sebesar Rp5,4 triliun. DPR meminta otoritas pajak untuk lebih agresif menggali potensi dari sektor-sektor ekonomi yang disebutkan.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino secara khusus menyoroti perusahaan multinasional di sektor ekonomi digital yang dinilai menghindari kewajiban PPh melalui rezim permanent establishment (bentuk usaha tetap/BUT). Ia menekankan bahwa rezim yang ada sudah tidak relevan untuk perusahaan big tech seperti Google, Netflix, dan Spotify.
"Perusahaan bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini beraktivitas dan meraup keuntungan dari masyarakat Indonesia tanpa harus hadir secara fisik di Tanah Air," ujar Harris Turino, menyoroti bahwa otoritas pajak hingga kini belum dapat memungut PPh dari perusahaan teknologi tersebut.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mendesak adanya keberanian dalam penegakan keadilan pajak, mengacu pada praktik di negara lain. "Di banyak negara sudah menerapkan pajak atas perusahaan-perusahaan ini seperti di Prancis, Italia, Inggris, bahkan Turki juga sudah menerapkan pajak. Jangan sampai bahwa kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendobrak keadilan pajak," ujar Harris Turino.
Bimo Wijayanto menyambut baik keresahan tersebut dan mengakui bahwa mengejar penerimaan PPh dari raksasa teknologi menjadi pekerjaan rumah (PR) utama ke depan. Saat ini, DJP baru memungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yang bebannya justru ditanggung oleh konsumen.