TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengambil langkah proaktif dalam mengantisipasi potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mungkin terjadi di sektor industri. Upaya antisipasi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai perlambatan aktivitas manufaktur nasional.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengaktifkan dan memperkuat fungsi Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam sistem deteksi dini atau early warning untuk memetakan sektor mana yang paling rentan terhadap potensi PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah memilih pendekatan identifikasi dini daripada langsung membuat proyeksi besar mengenai skala PHK yang akan terjadi. Hal ini memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan intervensi lebih awal.
"Jangan terlalu jauh dulu. Artinya kan sudah ada Satgas PHK. Di situlah bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi celah PHK," ujar Yassierli ketika dimintai keterangan oleh Bisnis usai menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026.
Lebih lanjut, Satgas PHK memiliki mandat untuk menangani setiap isu atau laporan PHK yang muncul secara bertahap. Proses penanganan dimulai dari tahap verifikasi informasi yang masuk, mendorong penyelesaian melalui jalur bipartit antara perusahaan dan pekerja, hingga masuk ke tahap mediasi jika diperlukan.
Menaker menegaskan bahwa proses PHK tidak pernah terjadi secara instan, sehingga pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan intervensi sebelum keputusan final diambil oleh pihak perusahaan.
"Di beberapa kasus, jadi mohon dicatat upaya dari Satgas PHK, ya. Bagaimana kemudian ketika ada isu, contoh kemarin kan terkait dengan kelangkaan gas, mahalnya gas, kan itu Satgas PHK langsung turun tangan,” tambah Yassierli.
Meskipun demikian, Menaker Yassierli belum bersedia membeberkan secara rinci proyeksi jumlah maupun sektor industri spesifik yang diperkirakan akan mengalami PHK dalam beberapa bulan ke depan. Informasi detail tersebut masih menjadi bahan pembahasan internal Satgas PHK.
"Nanti sudah ada di Satgas PHK itu datanya, minggu lalu sudah langsung eksekusi. Nanti kita tunggu aja agenda selanjutnya dan itu kan ketuanya Mensesneg,” sebut Yassierli merujuk pada kepemimpinan Satgas yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.