TREN.BISNISMARKET.COM - Regulasi insentif dan perlakuan khusus yang dijanjikan bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memicu kekhawatiran serius mengenai potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Otoritas kini dituntut untuk mengantisipasi sejak dini risiko praktik capital round tripping yang bisa muncul akibat rezim keringanan pajak hingga nol persen.

Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini tengah dibahas secara intensif oleh Komisi XI DPR bersama perwakilan pemerintah serta kementerian/lembaga terkait. Pembahasan maraton ini diharapkan dapat menghasilkan pengesahan RUU tersebut pada tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 21 Juli 2026 mendatang.

Isu terkait risiko capital round tripping menjadi sangat relevan seiring potensi PFII menjadi surga pajak bagi investor. Insentif perpajakan yang ditawarkan dalam RUU tersebut sangat menggiurkan, termasuk pembebasan hingga 100% Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha dan tenaga ahli di dalam enklave khusus tersebut.

Praktik capital round tripping secara global merujuk pada tindakan memindahkan modal domestik ke luar negeri, kemudian memasukkannya kembali sebagai investasi asing demi mengejar perlindungan hukum dan fasilitas bebas pajak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa investor yang masuk bukanlah modal global murni, melainkan modal domestik yang disamarkan.

Meskipun demikian, RUU PFII yang sedang digodok secara eksplisit menegaskan bahwa insentif perpajakan—termasuk pembebasan PPh, PPN, PPnBM, serta bea masuk—tidak akan berlaku bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang bersumber dari Indonesia. Ketentuan ini menjadi pagar utama dalam pencegahan penyalahgunaan fasilitas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi potensi praktik curang tersebut. Ia menegaskan bahwa perangkat regulasi pencegahan akan segera dibentuk untuk membendung risiko yang ada.

"Praktik kayak gitu akan kami cegah. Kan ada peraturannya, gampang kami atur nanti," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dimintai konfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, mengamini urgensi mitigasi risiko tersebut, mengingat estimasi moderat modal global yang ditargetkan masuk melalui PFII berada di kisaran Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Herman menekankan pentingnya skrining ketat terhadap setiap entitas usaha yang mengajukan diri untuk beroperasi di kawasan PFII. Berdasarkan naskah akademik RUU, terdapat 17 jenis entitas keuangan, mulai dari perbankan hingga family office, yang berpotensi masuk ke wilayah tersebut.